Faktasulteng.id, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan kekompakan politik yang patut diapresiasi. Dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan Ke-III Tahun Kesatu, Senin (22/9/2025), seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Kesepakatan dari semua fraksi ini menjadi bukti soliditas DPRD Sulteng dalam mengawal isu-isu strategis daerah. Dengan kebulatan suara, legislatif bersepakat bahwa warisan budaya Sulawesi Tengah harus dijaga dengan regulasi yang kuat agar tidak hilang ditelan arus modernisasi.
Kebulatan Sikap Fraksi
Dalam pandangan umum yang disampaikan, masing-masing fraksi menekankan pentingnya Raperda tersebut sebagai payung hukum. Seluruh fraksi sepakat bahwa perlindungan dan pelestarian cagar budaya tidak hanya menyangkut identitas daerah, tetapi juga menyimpan nilai strategis bagi pembangunan ke depan.
Konsistensi sikap fraksi-fraksi ini memperlihatkan kesadaran kolektif bahwa kebijakan berbasis budaya merupakan fondasi penting dalam menjaga jati diri Sulawesi Tengah. Sikap ini sekaligus mencerminkan peran DPRD sebagai representasi rakyat yang mampu menyatukan pandangan untuk kepentingan bersama.
DPRD Dapat Apresiasi
Kompaknya seluruh fraksi dalam menyetujui pembahasan Raperda ini menjadi catatan positif tersendiri. DPRD Sulteng dinilai berhasil memainkan fungsi legislasi secara optimal, dengan menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan politik masing-masing partai.
Langkah kolektif tersebut juga memperlihatkan bahwa DPRD Sulteng mampu berdiri sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya, sejarah, dan identitas daerah. Keputusan bulat ini memperkuat kepercayaan publik terhadap peran legislatif sebagai pengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menuju Perda Strategis
Dengan persetujuan seluruh fraksi, DPRD Sulteng kini membawa Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya ke tahap lanjutan. Jika nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, regulasi ini akan menjadi tonggak sejarah bagi DPRD karena lahir dari kerja sama kolektif semua fraksi, tanpa terkecuali. (Abdy HM)
Leave a Reply