Faktasulteng.id, Palu – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan sejumlah pekerja PT Trans Dana Profiti. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Moh Hidayat Pakamundi itu berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Lantai 3, Rabu (12/9/2025).
Selain Hidayat, rapat dihadiri anggota Komisi IV Abdul Rahman dan Rahmawati M. Nur. Hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, PT Bank Indonesia Perwakilan Sulteng, DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sulteng, serta tenaga ahli Komisi IV.
Dalam forum tersebut, Hidayat menegaskan kewajiban Komisi IV untuk mengawal persoalan ketenagakerjaan di daerah.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerja PT Trans Dana Profiti, tetapi juga menjadi gambaran perlunya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kami akan mendengarkan semua pihak, baik pekerja, perusahaan, maupun instansi pemerintah, untuk kemudian merumuskan rekomendasi yang adil dan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hidayat menilai kasus yang dialami pekerja PT Trans Dana Profiti tidak sekadar persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kasus ini menyangkut marwah perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Tengah. Kami tidak ingin ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang tanpa mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan DPRD Sulteng berkomitmen memastikan pekerja mendapat perlakuan yang adil.
“Pekerja adalah bagian dari tulang punggung ekonomi daerah dan harus diperlakukan dengan hormat sesuai peraturan,” kata Hidayat.
Komisi IV juga menyoroti transparansi perusahaan terkait prosedur pemberian Surat Peringatan (SP1) maupun pemutusan kontrak kerja.
“Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Hidayat memastikan pihaknya akan bersikap objektif.
“Komisi IV akan bersikap objektif, mendengarkan semua pihak secara berimbang, dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berpihak pada kebenaran serta keadilan. Pekerja harus dilindungi, perusahaan wajib tertib hukum, dan pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengawasan. Itu komitmen kami,” ujar dia.
Melalui RDP ini, DPRD Sulteng berharap lahir rekomendasi konstruktif untuk penyelesaian masalah ketenagakerjaan di PT Trans Dana Profiti. “Kasus ini juga menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan,” tutup Hidayat. (**)
dprd sulteng, komisi iv dprd sulteng, rapat dengar pendapat sulteng, rdp dprd sulteng, pt trans dana profiti, aduan pekerja sulteng, kasus ketenagakerjaan sulteng, phk pekerja sulteng, perlindungan tenaga kerja, serikat pekerja metal sulteng, dinas tenaga kerja sulteng, dprd sulawesi tengah, ketenagakerjaan sulawesi tengah, masalah tenaga kerja palu, rdp ketenagakerjaan
Leave a Reply