Sebagian Mahasiswa KKN 113 Untad Dipindahkan ke Palu, Dana KKN Belum Cair

Tim Faktasulteng.id saat mendatangi LPPM Untad untuk meminta klarifikasi terkait pemindahan lokasi KKN Angkatan 113. (Foto: Nanda/Faktasulteng.id)

Faktasulteng.id, Palu – Sekitar seribu mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 113 Universitas Tadulako (Untad) menghadapi kendala serius. Dana KKN yang seharusnya digunakan untuk mendukung keberangkatan mereka tertahan dan belum bisa dicairkan.

Akibatnya, sebagian besar mahasiswa yang semula dijadwalkan melaksanakan KKN di luar Kota Palu, seperti di Kabupaten Sigi dan Donggala, tiba-tiba dipindahkan ke wilayah dalam Kota Palu. Perubahan mendadak tersebut memicu kekecewaan mahasiswa. Mereka mengaku tidak mendapatkan sosialisasi ataupun penjelasan resmi terkait alasan pemindahan.

Pertemuan antara mahasiswa dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untad pada Rabu (10/9/2025) pun berakhir kurang memuaskan. Pada Kamis (11/9/2025), tim Faktasulteng.id melakukan investigasi dan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala LPPM Untad, Dr. Lukman Nadjamuddin, M.Hum., bersama sejumlah staf.

BACA JUGA  KKN Untad 113: Dari Mimpi Mengabdi ke Desa, Berakhir di Tengah Kota

Alasan Pemindahan Lokasi KKN

Dalam wawancara, perwakilan LPPM menjelaskan bahwa keputusan memindahkan lokasi KKN ke area yang lebih dekat merupakan langkah antisipasi. Hal itu dilakukan karena proses persetujuan anggaran transportasi mahasiswa menuju lokasi KKN di luar kota belum rampung.

“Dana persetujuan untuk biaya transportasi ke lokasi belum disetujui. Kami khawatir kalau harus menunggu, pelaksanaan KKN bisa tertunda. Karena itu sementara dipindahkan lebih dekat. Tapi kalau dananya sudah turun, mahasiswa bisa kembali ke lokasi semula,” kata salah satu perwakilan LPPM.

Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak bersifat permanen. Menurutnya, prioritas utama kampus adalah memastikan jadwal akademik mahasiswa tetap berjalan, mengingat KKN menjadi syarat wajib sebelum mahasiswa menyelesaikan studi.

BACA JUGA  Lomba Desa Jadi Ajang Evaluasi, Baolan Pasang Target Tinggi

Prosedur Keuangan Internal

Terkait dana KKN sebesar Rp630 ribu yang dibayarkan mahasiswa, pihak LPPM menjelaskan bahwa uang tersebut tidak bisa langsung digunakan. Dana masuk ke sistem keuangan resmi universitas dan harus melewati proses persetujuan formal sebelum bisa dicairkan.

“Ini berbeda dengan uang pribadi. Begitu masuk, dana harus melalui mekanisme keuangan dan mendapat persetujuan penggunaan. Proses itulah yang sekarang masih berjalan,” jelas staf LPPM.

Dugaan Penyimpangan Dana KKN

Diberitakan sebelumnya bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi, dimana dikabarkan adanya dana yang mengalir ke rekening pribadi, serta ditemukannya dugaan duplikasi pertanggungjawaban dalam skema kerja sama KKN tersebut.

Menjawab isu ini, Dr. Lukman selaku Kepala LPPM Untad belum memberikan jawaban yang pasti. “Soal itu tanyakan saja sama pembuat berita,” pungkasnya kepada wartawan media ini.

BACA JUGA  Anwar Hafid: Hutan Harus Bebas dari Cengkeraman Tambang

Mahasiswa Masih Menunggu Kejelasan

Meski pihak kampus berupaya memberikan klarifikasi, banyak mahasiswa tetap merasa kecewa. Mereka menilai perubahan mendadak tanpa sosialisasi menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi yang sudah merencanakan kegiatan di lokasi luar Kota Palu.

Sejauh ini, LPPM Untad masih menunggu proses persetujuan anggaran dari pihak universitas. Jika pencairan dana berhasil dilakukan dalam waktu dekat, tidak menutup kemungkinan mahasiswa KKN Angkatan 113 akan ditempatkan kembali di lokasi awal sesuai rencana. (Abdy HM)

MeldWP – Premium WordPress Themes & Plugins Yıldızlararası İzle