Gubernur Anwar Hafid: Adat Harus Jadi Pilar Pembangunan Sulawesi Tengah

WhatsApp Image 2025-09-02 at 20.32.51_110d8342
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima audiensi pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerjanya. (Foto: Ist)

Faktasulteng.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) di ruang kerjanya, Selasa, 2 September 2025. Pertemuan ini bukan hanya ajang silaturahmi, melainkan juga membahas rencana Musyawarah Daerah BMA yang akan datang.

Dalam pertemuan itu, Anwar menegaskan bahwa penguatan lembaga adat merupakan bagian dari visi-misinya melalui program Berani Berkah yang sudah dituangkan dalam RPJMD.

“Berani Berkah adalah program yang menekankan nilai-nilai religius dan kearifan lokal. Karena itu, lembaga adat kita harus menjadi salah satu pilar pembangunan daerah. Saya meyakini BMA memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai tersebut,” ujar Anwar.

BACA JUGA  Sulteng Genjot Investasi Tambak Udang, Gubernur Bentuk Satgas Khusus

Gubernur menyinggung tesis akademiknya yang menekankan kepemimpinan berbasis nilai religius dan kearifan lokal. Menurut dia, kekuatan pemimpin lahir dari kebersamaan (berjamaah) yang ditopang nilai agama, serta dari akar budaya yang hidup di masyarakat.

Ia mencontohkan praktik hukum adat yang masih berlaku hingga kini. Di sejumlah daerah, tindak pidana ringan tak langsung dibawa ke ranah hukum formal, melainkan diselesaikan lewat jalur adat. Bahkan soal lingkungan, seperti penebangan kayu, hanya bisa dilakukan dengan keputusan adat.

BACA JUGA  Banjir Landa Palu, Aktivis Soroti Pembangunan yang Abaikan Ekologi

“Kalau ini bisa kita hidupkan kembali, maka adat benar-benar menjadi kekuatan moral dan sosial dalam masyarakat kita,” katanya.

Anwar menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan adat agar memiliki simbol, struktur, dan legitimasi jelas. Ia merujuk Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-haknya selama sesuai perkembangan zaman dan prinsip NKRI.

Sebagai contoh, ia menyebut Kota Palu yang telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Adat Kaili. Regulasi ini membagi wilayah adat ke dalam lima keadatan. Keberhasilan mekanisme adat dalam menyelesaikan konflik bahkan mendapat apresiasi nasional. Pada Juli 2023, Jaksa Agung RI memberi penghargaan Restorative Justice untuk Kota Palu.

BACA JUGA  Gubernur Sulteng Terima Pengurus IKIB, Janji Hadir di Pengukuhan

Anwar menutup pertemuan dengan pesan kebersamaan dalam bingkai kearifan lokal dan keberagaman. “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Siapa pun yang datang ke Sulawesi Tengah harus merasakan keamanan dan kenyamanan. Bersatu kita kuat, bersama-sama kita teguh,” ucapnya. (**)

MeldWP – Premium WordPress Themes & Plugins Yıldızlararası İzle