Rapat Paripurna DPRD Sigi Tersendat, Surat Bupati Salah Ketik

Rapat Paripurna DPRD Sigi Tersendat, Surat Bupati Salah Ketik (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
PolitikUS

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi - Hari masih pagi di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Rabu, 18 Juni 2025. Namun waktu terus merayap melewati pukul 10.00 WITA—jadwal yang semula ditetapkan untuk dimulainya Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025. Para peserta sidang mulai gelisah. Sidang baru benar-benar dimulai lebih dari satu jam kemudian.

Keterlambatan bukan satu-satunya sandungan. Rapat yang sedianya menjadi panggung bagi Pemerintah Daerah untuk menjawab pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 itu, sempat tertunda lagi karena persoalan administratif.

Surat jawaban dari Bupati Sigi yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD ternyata tidak sinkron dengan agenda sidang hari itu. Kalimat-kalimat dalam surat menyebut agenda berbeda dari yang terjadwal, memicu keberatan dari sejumlah anggota dewan.

“Surat ini perlu direvisi. Isinya tidak sesuai dengan agenda hari ini,” ujar Abdul Rifai Arif, salah satu anggota DPRD yang hadir dalam forum. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini bukan perkara sepele. “Ini forum resmi. Kita ingin tertib administrasi, bukan menghambat.”

Kekeliruan itu memaksa pimpinan sidang menunda rapat selama 30 menit. Wakil Ketua I DPRD Ilham yang memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, meminta agar surat diperbaiki dan dibacakan ulang.

Ketidakhadiran Bupati Sigi sendiri juga menambah daftar ganjalan. Sama seperti rapat sebelumnya, Bupati kembali absen dengan alasan tugas luar kota. Kali ini, ia diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Hajar Modjo.

Meski tertunda, rapat akhirnya berjalan sesuai agenda. Hajar membacakan jawaban resmi Pemerintah Daerah atas seluruh pandangan fraksi DPRD. Pemerintah, katanya, menyampaikan penghargaan atas masukan yang konstruktif dari para wakil rakyat.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah menerima dan menyetujui seluruh pandangan fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ucap Hajar.

Kisruh administratif dan ketidakhadiran kepala daerah memang bukan barang baru dalam ruang politik lokal. Namun insiden kecil seperti ini mengingatkan kembali pentingnya disiplin birokrasi—bahwa ketelitian dalam dokumen sama pentingnya dengan kehormatan institusi yang menandatanganinya. (Andry)