MENAGIH SUARA SENAYAN UNTUK DBH SULTENG
- Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:03 WITA
Sebelah Kiri, Para Wakil Rakyat (DPR dan DPD) Dapil Sulawesi Tengah, Sebelah Kanan, Ketua FPK Bangkit. (Foto: Ist/Faktasulteng.id)
PALU, Faktasulteng.id — Perjuangan Sulawesi Tengah mendapatkan kembali hak Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat memasuki babak baru. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said, memastikan pemerintah telah menganggarkan sisa kurang salur DBH Sulawesi Tengah dan berencana mencairkannya.
Kepastian itu disampaikan Muhidin saat menjawab pertanyaan media pada Senin, 17 Agustus 2026. “Sudah dianggarkan, cuma kepastian nilainya belum ada. Insyaallah dana bagi hasil akan cair,” kata Muhidin melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu menjadi kabar penting bagi Sulawesi Tengah. Sebab, sisa kurang salur DBH periode 2023–2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp900 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp13 miliar yang telah mendapatkan kepastian melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Angka itu membuat persoalan DBH bukan sekadar urusan administrasi anggaran. Bagi pemerintah daerah, DBH merupakan bagian dari hak fiskal daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam.
Di tengah penantian tersebut, perhatian kemudian bergeser ke Senayan. Sulawesi Tengah memiliki 11 wakil rakyat di tingkat pusat, terdiri atas tujuh anggota DPR RI dan empat anggota DPD RI.
Muhidin M. Said menjadi salah satu figur yang secara terbuka menyampaikan perkembangan mengenai perjuangan DBH Sulteng. Pernyataannya mengenai telah dianggarkannya sisa DBH kembali membuka ruang bagi wakil rakyat lainnya untuk menjelaskan posisi dan langkah mereka.
Publik pun mulai menagih suara dari Senayan.
Ketua Forum Pemuda Kaili Bangkit Sulteng, Randir Lestari Takraw, sebelumnya mempertanyakan minimnya suara wakil Sulteng dalam persoalan DBH, terutama yang berkaitan dengan sektor mineral dan batu bara.
“Ini bukan soal minta-minta. Ini soal hak. Tanah kita digali, laut kita dikorbankan, tetapi ketika bicara DBH dan keadilan fiskal, wakil kita di Jakarta ke mana?” ujar Randir.
Menurut dia, persoalan DBH semestinya menjadi agenda bersama seluruh wakil rakyat asal Sulawesi Tengah. Mereka memiliki akses politik, ruang pengawasan, serta kewenangan untuk menyuarakan kepentingan daerah dalam pembahasan anggaran nasional.
Karena itu, kata Randir, masyarakat tidak cukup hanya mendengar janji politik. Mereka ingin melihat bagaimana wakil yang dipilih dari Sulteng bekerja memperjuangkan kepentingan daerah.
Persoalan DBH sendiri bukan perkara yang baru muncul tahun ini. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah berulang kali mendorong pemerintah pusat agar sisa DBH yang menjadi hak daerah segera disalurkan.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga terus mengawal persoalan tersebut dalam komunikasi dengan pemerintah pusat. Bagi pemerintah daerah, pencairan DBH berkaitan langsung dengan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kini, setelah Muhidin menyatakan bahwa sisa DBH telah masuk dalam penganggaran pemerintah pusat, tahap berikutnya adalah memastikan anggaran tersebut benar-benar terealisasi.
Di sinilah peran para wakil rakyat menjadi penting.
Masyarakat Sulawesi Tengah bukan hanya menunggu angka berapa yang akhirnya dicairkan. Mereka juga menunggu siapa yang akan mengawal prosesnya, siapa yang akan bersuara ketika terjadi hambatan, dan siapa yang akan memastikan hak daerah tidak kembali tertunda.
DBH Sulteng kini bukan hanya soal angka dalam dokumen anggaran. Ia menjadi ujian bagi seberapa jauh wakil rakyat di Senayan memperjuangkan daerah yang mereka wakili. (**)