Memburu Pajak yang Hilang: Mengurai Celah PBBKB Ratusan Miliar di Rantai Kontraktor Tambang Sulteng
- Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:32 WITA
- Editor: Apri
Dra Marlelah, M.Si. Anggota Komisi II DPRD Sulteng (Foto: Dok. Pribadi)
Faktasulteng.id, KENDARI - Potensi kehilangan pendapatan daerah yang signifikan dari sektor pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi isu sentral dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Sulteng ke Dinas Pendapatan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Fokus utama adalah kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dipicu oleh kompleksitas rantai pasok logistik.
Diskusi yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun tersebut menggaris bawahi adanya potensi kerugian besar dari PBBKB yang seharusnya menjadi hak Sulteng sebagai daerah konsumsi BBM industri pertambangan, sebagaimana temuan yang diangkat oleh BPK.
“Kita ingin menggali apa yang secara aturan itu bisa kita gali di situ, nah salah satu yang banyak dipakai oleh perusahaan itu… adalah BBM,” kata Ibu Marlelah, Anggota Komisi II DPRD Sulteng, dalam pertemuan di Kendari.
Penerimaan PBBKB Sulteng sendiri sudah mencapai Rp 478 Miliar di tahun 2024, menempatkannya sebagai salah satu penerima PBBKB terbesar di Sulawesi setelah Sulawesi Selatan. Namun, potensi loss yang tersembunyi berisiko menggerus angka tersebut secara substansial.
Hulu Masalah: Kontraktor dan Jalur Logistik Ganda
Permasalahan inti PBBKB di Sulteng berada di tingkat kontraktor dan vendor kecil, bukan pada perusahaan tambang utama.
Marlelah menjelaskan bahwa perusahaan inti (seperti IMIP) mengklaim pajak pembelian BBM mereka sudah clear melalui vendor. Masalahnya terletak pada perusahaan kontraktor-kontraktor yang berada di dalam ekosistem pertambangan.
“Perusahaan tidak bisa membayar PBBKB dua kali, karena mereka sudah bayar pajaknya dari vendor. Hanya yang dari kontraktor-kontraktor itu tidak ditahu mereka beli di mana dan apakah bayar pajak PBBKB,” tambah Marlelah.
Ketidakjelasan lokasi pembelian dan pembayaran PBBKB oleh kontraktor ini menjadi loss yang dicurigai. Kondisi ini diperparah dengan jalur logistik ganda yang sulit diawasi:
Jalur Darat (Kendari Connection): Rata-rata 40 mobil tangki BBM per hari mengalir melalui pintu masuk dari Kendari ke Morowali. Pergerakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa BBM dibeli di Sultra—diduga karena tarif PBBKB yang lebih rendah—namun dikonsumsi penuh di Sulteng.
Jalur Laut: Kebocoran pajak juga dimungkinkan melalui kapal-kapal yang membawa BBM, menambah kesulitan pemerintah daerah dalam memetakan data riil konsumsi di wilayahnya.
Tantangan Data dan Inisiatif Regulasi
Pemerintah Provinsi Sulteng mengakui kesulitan dalam melacak data PBBKB ini. Upaya untuk mencari data riil ke sumber terpusat (seperti Dirjen Pajak) seringkali terbentur karena data yang diberikan bersifat sangat umum, tidak spesifik per transaksi atau per kontraktor.
Untuk mengatasi kesulitan data dan kebocoran di lapangan, Dinas Pendapatan Sulteng mengusulkan langkah taktis.
“Mungkin kita pasang portal nanti di situ Pak. Supaya kita bisa hitung, berapa memang BBM ini masuk lewat sini,” usul Ibu Marlelah.
Selain portal, diskusi DPRD-Dispenda juga menyentuh kerangka regulasi jangka panjang, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara spesifik mengenai pengawasan kendaraan di jalan khusus pertambangan.
Memperluas Cakupan: DBH, PKAB dan Pajak Air Permukaan
Tak hanya PBBKB, kunjungan kerja ini juga memperluas pembahasan pada potensi pendapatan lain di sektor pertambangan yang perlu dioptimalkan, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan, Pajak Kendaraan Alat Berat (PKAB) dan Pajak Air Permukaan yang mana IMIP dikabarkan mau menggunakan Air Permukaan dari Sungai yang berbatasan langsung dengan Sultra.
Kesamaan masalah antara Sulteng dan Sultra, khususnya di wilayah industri nikel, menunjukkan bahwa solusi ideal bukan hanya bersifat lokal, melainkan kerjasama regional yang erat.
“Sulteng dan Sultra mempunyai banyak kesamaan tentang pertambangan dan permasalahannya sehingga seyogianya berkerjasama dalam mencarikan solusi,” tutup Ibu Marlelah, menegaskan bahwa upaya pembenahan ini harus dilakukan bersama demi mengamankan hak fiskal kedua provinsi. (Apri)