Honor PPS di 173 desa di Sigi Tak Kunjung Dibayarkan, Masyarakat Ancam Segel Kantor KPU Sigi!
- Senin, 19 Mei 2025 - 20:04 WITA
- Editor: Redaksi
Massa Aksi didepan Kantor KPU Sigi, Senin, 19 Mei 2025 (Foto: Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, SIGI – Terik mentari Desa Maku tak menyurutkan langkah smsyarakat yang menyebut diri sebagai Alumni Badan Adhoc Kabupaten Sigi pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bukan sekadar menyampaikan aspirasi, raut wajah mereka menyimpan kekecewaan mendalam. Tuntutan mereka satu: pembayaran honor sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 yang tak kunjung cair.
Faturahman, sang koordinator lapangan, dengan lantang menyuarakan kepedihan 173 desa di Kabupaten Sigi yang anggota PPS-nya belum menerima hak. “Kami sudah bekerja optimal, menjaga kelancaran tahapan Pilkada sebagai pahlawan demokrasi. Tapi mana apresiasi mereka?” ujarnya dengan nada geram. Gelombang kekecewaan ini bukan kali pertama. Jelang Idul Fitri, suara serupa telah bergema, namun hingga mendekati Idul Adha, kejelasan tak kunjung datang.
Ironisnya, menurut para demonstran, kabupaten lain di Sulawesi Tengah telah menunaikan kewajibannya. Sigi justru menjadi anomali, sebuah “aib” yang mencoreng citra daerah. Saiful, seorang anggota PPS yang ikut dalam aksi, menuding ketidakprofesionalan KPU Sigi dalam mengelola anggaran hibah daerah sebesar Rp 30 miliar yang telah dikucurkan. “Jika memang dana yang diajukan Rp 60 miliar, mengapa NPHD tetap ditandatangani? Ini menunjukkan ketidakmampuan mereka memahami kebutuhan tahapan,” cecarnya dalam orasi.
Lebih lanjut, Saiful menyoroti kejanggalan masa kerja PPS yang seharusnya delapan bulan sesuai SK, namun honor yang dijanjikan hanya tujuh bulan. Ia juga mengecam dugaan intimidasi terhadap anggota PPS yang berani menuntut hak, berupa kekhawatiran tidak akan direkrut kembali pada periode mendatang. “Jangan halangi mereka yang tidak ikut aksi untuk kembali menjadi badan adhoc. Bagi kami, uang ini bukan sekadar angka, tapi penyambung hidup,” tegasnya.
Puncak ketegangan terjadi ketika massa aksi merasa diabaikan. Mereka mencoba merangsek masuk ke kantor KPU, mencari jawaban yang tak kunjung datang. Barulah setelah hampir satu jam berorasi, Soleman, Ketua KPU Kabupaten Sigi, menemui mereka. Janji klise kembali terucap: dana sedang dalam proses di KPU Provinsi Sulawesi Tengah. “Mohon bersabar, dananya pasti akan ditransfer,” ujarnya mencoba menenangkan.

Namun, kesabaran Alumni Badan Adhoc Sigi tampaknya telah menipis. Faturahman dengan tegas menyatakan ketidakpercayaan pada janji-janji KPU. Ultimatum pun dilayangkan: jika hingga 26 Mei 2025 honor tak kunjung dibayar, kantor KPU Sigi akan disegel.
Tak berhenti di kantor KPU, massa kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi. Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dana hibah Pilkada yang telah mereka ajukan pada 8 April lalu menjadi pertanyaan utama. Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman, menunggu audit internal KPU sebelum memasuki pemanggilan saksi dan korban.
Aksi damai ini menyisakan tanya besar. Ke mana gerangan dana hibah Rp 30 miliar yang seharusnya mencukupi kebutuhan tahapan, termasuk honor PPS di 173 desa? Mengapa hanya tiga desa di Kecamatan Kinovaro yang honor PPS dan sekretariatnya telah dibayarkan? Kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran semakin menguat, apalagi dengan adanya dugaan permintaan “sharing” anggaran ke Pemerintah Provinsi yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Sejumlah spanduk yang dibawa massa aksi semakin memperjelas arah kecurigaan tersebut. Kata-kata seperti “KPU Sigi penipu!”, “Tangkap dan adili Ketua KPU Sigi bersama kronconya”, hingga perbandingan dosa korupsi dengan dosa zina, terpampang jelas. Mereka juga mempertanyakan peruntukan dana hibah yang seharusnya membiayai tahapan, bukan memperkaya diri.
Kini, waktu terus berjalan. Hingga 26 Mei mendatang, janji KPU Sigi akan diuji. Jika honor para “pahlawan demokrasi” ini tak kunjung cair, bukan tidak mungkin segel akan benar-benar terpasang di kantor penyelenggara pemilu tersebut, menjadi babak baru dalam polemik anggaran Pilkada di Kabupaten Sigi. (FDL)