Era Baru Pemilihan Gubernur: DPRD Ajukan Tiga Nama, Presiden Tentukan Pemenang

Era Baru Pemilihan Gubernur: DPRD Ajukan Tiga Nama, Presiden Tentukan Pemenang Ilustrasi/Redaksi Faktasulteng.id
PolitikUS

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id - Wacana perubahan mekanisme pemilihan gubernur kembali mengemuka. Di Senayan, hampir seluruh partai besar disebut telah mencapai kata sepakat: pemilihan gubernur dan wakil gubernur ke depan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola, membenarkan arah kebijakan tersebut. Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, skema baru ini membedakan secara tegas pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dengan kabupaten dan kota.

“Untuk gubernur memang diarahkan melalui DPRD. Tapi untuk bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Longki saat diwawancarai wartawan, usai kegiatan reses di Tuwelei, Kabupaten Tolitoli, Jum'at (26/12/2025) sore.

Dalam desain yang sedang dibahas, DPRD provinsi tidak serta-merta memilih gubernur. DPRD hanya mengusulkan tiga pasangan calon kepada Presiden. Dari tiga pasangan itulah, Presiden akan menetapkan satu pasangan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dengan skema tersebut, posisi gubernur diposisikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Gubernur itu membantu Presiden di provinsi,” ujar Longki, yang memimpin Sulawesi Tengah selama satu dekade, dari 2011 hingga 2021.

Lalu bagaimana nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Longki menilai tak ada persoalan berarti. Peran KPU, kata dia, tetap berjalan normal karena pilkada kabupaten dan kota masih digelar secara langsung. Bahkan, beban kerja lembaga penyelenggara pemilu itu justru berkurang.

“Tidak mengurangi tugas KPU. Malah membantu dalam proses penyelesaian, khususnya untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.

Skema ini, jika benar-benar diterapkan, akan menjadi perubahan mendasar dalam lanskap demokrasi lokal Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade pemilihan langsung gubernur berlangsung, kini kewenangan itu berpotensi kembali ke ruang-ruang parlemen daerah—dengan keputusan akhir berada di tangan Presiden.

Perdebatan pun tak terelakkan: antara efisiensi pemerintahan dan partisipasi rakyat. Namun bagi Longki dan sejumlah elite politik di Jakarta, arah kebijakan tampaknya sudah mulai menemukan jalannya. (Ap)