Bupati Irwan Terima Kunker Wakil Ketua MPR-RI Di Sigi, Bahas Masalah PPPK Hingga Program MBG

Bupati Irwan Terima Kunker Wakil Ketua MPR-RI Di Sigi, Bahas Masalah PPPK Hingga Program MBG
PolitikUS

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi – Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menerima kunjungan kerja dari Wakil Ketua Majelis Permusyarawata Rakyat (MPR) Republik Indonesia Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Di pemancingan Nagaya Desa kotapulu Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi(09/01/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil ketua beserta anggota DPRD kabupaten sigi, unsur forum komunikasi pemerintah kabupaten sigi, sekretaris Daerah kabupaten sigi, seluruh OPD lingkup pemerintah kabupaten sigi, dan camat se-kabupaten sigi.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menginventarisasi beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang telah di laksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku yaitu materi Rancangan undangan-undangan perlindungan hak anak masyarakat adat, materi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, materi pengawasan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan walikota, khususnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, materi pengawasan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara terkait penerimaan ASN daerah.

Dalam pertemuan ini Bupati Sigi Mohamad Irwan sampaikan Beberapa poin strategi termasuk kondisi lingkungan yang berkaitan Dengan program Sigi Hijau dan proses penerimaan PNS serta PPPK di Kabupaten Sigi.

“Kami juga sangat menyayangkan turunnya status Hutan Tahura Ngata yang kini berubah statusnya, yang mana ini adalah hal yang perlu kita waspadai. Kondisi ini bisa menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan kita, dan kita tidak boleh lengah” ungkap Irwan.

Ia juga mengajak seluruh aparat pemerintahan dan masyarakat untuk tidak tebang pilih dalam menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja merusak lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Mari kita bersama menjaga hutan dan alam sekitar kita agar tetap lestari untuk anak cucu kita di masa depan” sambung Irwan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 148, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD, sementara Pasal 147 mengatur bahwa belanja infrastruktur maksimal 40 persen.

” sehingga pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam hal ini, karena ada risiko tidak dapat memberikan gaji kepada PPPK setelah mereka direkrut dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) jika anggaran tidak mencukupi” Jelas irwan.

Kemudian acara di lanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat(MPR)Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Ia menyampaikan kedatangan kali ini untuk mendengarkan langsung permasalahan-pemasalahan masyarakat di kabupaten sigi salah satu hal penting terkait isu Gizi dan Kesehatan.

“Kedatangan saya ke sini bukan hanya sekadar bentuk perhatian, tetapi untuk memastikan bahwa suara dan permasalahan yang ada dapat didengar dengan baik” Ujar Senator yang akrab disapa Akbar ini.

Diketahui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memprioritaskan program-program terkait makan bergizi dan pemenuhan kebutuhan pangan yang sehat untuk masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa seluruh warga, khususnya di Kabupaten Sigi, mendapat akses terhadap makanan yang bergizi dan sehat, sebagai bagian dari upaya kita bersama menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri” Tutup Akbar. (Mutia)