Aristan: DPRD Sulteng Terbuka untuk Kontrol Publik Demi Transparansi Anggaran
- Minggu, 21 September 2025 - 16:14 WITA
- Editor: Apri
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, (Foto: dok Humas DPRD Sulteng)
Faktasulteng.id, Palu – Isu terkait pembengkakan anggaran tunjangan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sempat menjadi perbincangan hangat di media. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD, Aristan, memberikan penjelasan yang menegaskan komitmen lembaga legislatif ini terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dalam wawancara dengan faktasulteng.id, Aristan menyatakan bahwa DPRD terbuka terhadap kritik dan kontrol publik, khususnya mengenai penggunaan anggaran dan tunjangan anggota dewan. Menurutnya, penerimaan kritik dan pengawasan publik merupakan bagian dari upaya mencegah penyimpangan anggaran, sekaligus menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi legislatif.
Pentingnya Transparansi
“Kontrol publik terhadap kinerja DPRD semakin baik, terutama dengan semakin terbukanya akses informasi di era digital ini,” ujar Aristan. Ia menekankan bahwa transparansi terkait penggunaan anggaran adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat. Bagi Aristan, keterbukaan tersebut adalah salah satu kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. “Pengawasan publik yang intensif akan menciptakan kesadaran bersama untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Salah satu cara yang dilakukan DPRD untuk memastikan transparansi adalah dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Gubernur tentang standar biaya umum yang menjadi dasar penganggaran,” lanjutnya.
Pengawasan Internal dan Eksternal
Dalam upaya memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, DPRD membentuk Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan anggaran, serta evaluasi kinerja. “PURT bertugas untuk mengawasi dan memonitor anggaran mulai dari penyusunan hingga evaluasi kinerja program-program yang ada,” jelas Aristan.
Lebih lanjut, Aristan menambahkan bahwa setiap tahun DPRD juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertugas memastikan bahwa anggaran yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Audit ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, dan kami berkomitmen untuk selalu terbuka dalam proses ini,” tegasnya.
Selain pengawasan internal dan eksternal, DPRD juga berupaya mendorong keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu langkah konkret adalah dengan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses masyarakat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), aplikasi berbasis web dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Peran Media dalam Mendorong Keterbukaan
DPRD, kata Aristan, sangat mengapresiasi peran media dalam mendukung keterbukaan dan akuntabilitas anggaran. Menurutnya, kontrol publik yang dilakukan melalui pemberitaan akan membantu memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan bahwa anggaran DPRD digunakan sesuai dengan kepentingan publik.
“Kontrol media sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kami berterima kasih kepada teman-teman jurnalis yang sudah berperan aktif dalam hal ini. Tanpa dukungan media, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran DPRD akan terasa kurang optimal,” ujar Aristan, mengakhiri wawancara.
Dalam pandangannya, kesadaran dan partisipasi masyarakat yang semakin tinggi, ditambah dengan peran serta media yang kritis, akan semakin memperkuat akuntabilitas lembaga legislatif di era keterbukaan informasi ini. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan publik dapat lebih percaya terhadap proses pengelolaan anggaran yang ada, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (Apri)