Wagub Sulteng Buka Isbat Nikah dan Khitanan Massal, 62 Pasangan Kini Miliki Legalitas Resmi
- Selasa, 12 Mei 2026 - 11:27 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Redaksi
Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang digelar Baznas Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/05/2026).
Faktasulteng.id, PALU – Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/05/2026). Kegiatan kolaboratif ini melibatkan Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu. Sebanyak 62 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti proses isbat nikah dan memperoleh legalitas resmi negara.
Dalam laporannya, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata, menyampaikan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan sebagai peserta isbat nikah. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan persyaratan, sebanyak 62 pasangan dinyatakan lolos dan berhak mengikuti sidang isbat nikah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah resmi sehingga mengalami kendala dalam mengakses pelayanan publik dan bantuan negara.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat. “Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas Wagub.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Hasan Lasiata menambahkan, “Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu turut menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat. Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur turut memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center Berani Samporoa, yang memungkinkan warga menyampaikan keluhan maupun aspirasi melalui WhatsApp di nomor 0811-666-2222 sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah, kegiatan ini memberi manfaat langsung berupa kepastian hukum atas status perkawinan, kemudahan pengurusan dokumen kependudukan, serta akses yang lebih luas terhadap layanan sosial dan administrasi negara. Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.