Tanpa Kehadiran Perusahaan Sawit, Rapat Pansus Konflik Agraria Tolitoli Mengambang, DPRD Sulteng Ambil Sikap Tegas

Tanpa Kehadiran Perusahaan Sawit, Rapat Pansus Konflik Agraria Tolitoli Mengambang, DPRD Sulteng Ambil Sikap Tegas Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli di di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Palu, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU — Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli tidak berjalan optimal akibat ketidakhadiran pihak perusahaan. Dua perusahaan yang diundang, yakni PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulya Perkasa (CMP), tidak menghadiri rapat yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Palu, Selasa (27/1/2026), padahal rapat tersebut merupakan forum lanjutan untuk mengklarifikasi konflik antara perusahaan sawit dan petani setempat.

Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat pembahasan substansi konflik agraria tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. DPRD Sulteng tidak dapat memastikan maupun mengonfirmasi data dan informasi yang berkembang di lapangan karena perusahaan merupakan pihak yang menjadi objek tuntutan dalam aksi para petani sawit di Tolitoli. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa alasan ketidakhadiran perusahaan karena jajaran direksi berada di luar kota serta adanya mekanisme internal perusahaan terkait persetujuan surat-menyurat.

Pimpinan rapat yang juga Anggota Komisi IV DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Demokrat, Nurmansyah Bantilan, menegaskan bahwa kehadiran perusahaan bersifat mutlak karena Panitia Khusus dibentuk berdasarkan perintah undang-undang untuk menyelesaikan konflik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kehadiran pihak perusahaan merupakan hal yang mutlak. Panitia Khusus hadir mewakili negara untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Pansus akan melayangkan surat undangan kedua. Apabila pada pemanggilan berikutnya perusahaan kembali tidak hadir, maka pada hari yang sama kami akan berkonsultasi dengan pihak Kepolisian Daerah serta melayangkan surat pemanggilan ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.”, tegas Nurmansyah.

Ketidakhadiran perusahaan dalam rapat dinilai menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama. Dalam mekanisme kerja Pansus DPRD, kehadiran pihak terkait menjadi syarat penting untuk memastikan kejelasan data, kepatuhan terhadap regulasi, serta penentuan tanggung jawab perusahaan atas konflik yang terjadi di lapangan.

Meski tanpa kehadiran perusahaan, Pansus DPRD Sulteng tetap melanjutkan rapat dengan agenda penentuan tahapan dan langkah kerja sesuai kerangka acuan yang telah disusun. Namun demikian, ketidakhadiran PT TEN dan PT CMP dinilai memperpanjang ketidakpastian penyelesaian konflik agraria petani sawit di Kabupaten Tolitoli, yang hingga kini masih menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait. (Abdy HM)