Potret Buruk Layanan Kesehatan, Jenazah Dibonceng Motor di Tojo Una-Una Tuai Kecaman, Sekretaris HMI Badko Sulteng Angkat Bicara
- Jumat, 16 Januari 2026 - 13:00 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Rustam Yuda, Sekretaris Umum Badko HMI Sulawesi Tengah
Faktasulteng.id, Tojo Una-Una — Peristiwa evakuasi jenazah dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor di Desa Uematopa, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, memicu kecaman luas dari publik. Kejadian yang viral di media sosial itu dinilai mencerminkan kegagalan serius pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga atas layanan kesehatan dan kemanusiaan yang layak.
Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Tengah, Rustam Yuda, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan etika-moral, melainkan juga bermasalah secara hukum.
“Negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin layanan kesehatan yang layak. Peristiwa jenazah dibonceng motor ini jelas mencederai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Rustam menjelaskan, kejadian tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan sumber daya kesehatan secara adil dan merata, termasuk sarana transportasi kesehatan seperti ambulans.
Ia menilai situasi di Ulubongka kian ironis karena di tengah ketiadaan ambulans di wilayah terpencil, fasilitas kendaraan dinas mewah bagi pejabat daerah justru tetap tersedia.
“Ini menunjukkan kegagalan prioritas anggaran. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menyebutkan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Jika ambulans tidak tersedia, maka itu bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum,” ujarnya.
HMI Badko Sulteng juga menyoroti aspek pelayanan publik. Menurut Rustam, peristiwa tersebut bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan negara memberikan pelayanan yang layak, manusiawi, dan berkeadilan.
Selain itu, HMI Badko Sulteng mengkritik sikap Bupati Tojo Una-Una yang dinilai belum memberikan pernyataan resmi atas kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
“Sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah, bupati tidak boleh diam. Sikap bungkam ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rustam menegaskan bahwa faktor geografis, keterbatasan wilayah, maupun kondisi alam tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Menurutnya, hukum justru mewajibkan negara hadir dan memberikan perlindungan maksimal di wilayah-wilayah yang paling rentan.
Atas peristiwa ini, HMI Badko Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kesehatan daerah, menghentikan pemborosan anggaran pada fasilitas elite, serta memprioritaskan pengadaan ambulans desa, pemerataan tenaga kesehatan, dan perbaikan akses layanan dasar bagi masyarakat. (Rustam/Abdy)