Polres Sigi Tahan Eks Polwan Tersangka Dugaan Penganiayaan di BTN Tinggede Permai
- Sabtu, 06 Juni 2026 - 13:51 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Kasihumas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, S.H.,
Faktasulteng.id, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial YU (37), yang diketahui merupakan mantan anggota Polisi Wanita (Polwan), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (5/6/2026) untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu yang berlokasi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara yang menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, S.H., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka. Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukum, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nuim Hayat.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Sigi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.