Petani Sawit Desak Penghentian Aktivitas PT TEN dan PT CMP, DPRD Tolitoli Bentuk Pansus
- Selasa, 14 Juli 2026 - 21:44 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Aisyah Galuh
Massa petani sawit menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli terkait konflik agraria yang melibatkan PT TEN dan PT CMP. Aksi tersebut diterima DPRD dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang menghasilkan rekomendasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan penyelesaian persoalan.
FaktaSulteng.id, TOLITOLI – Massa petani sawit menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli, Selasa (14/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang melibatkan PT TEN dan PT CMP. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencabutan izin operasional PT TEN dan PT CMP serta penghentian seluruh aktivitas kedua perusahaan, termasuk operasional pabrik pengolahan. Massa juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Satgas Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas kedua perusahaan.
Selain itu, massa meminta percepatan penyelesaian konflik agraria yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan dan petani plasma. Aspirasi tersebut kemudian diterima Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tolitoli, Risman, SE, sebelum dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Suwot Lipakat.
Saat berorasi di halaman Kantor DPRD Tolitoli, salah seorang perwakilan massa menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.
"Hari ini kita berdiri di tempat ini bukan untuk mencari keributan, bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi untuk menyampaikan suara hati rakyat yang selama ini menunggu keadilan. Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai," ujarnya.
Ia mengatakan para petani sawit selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian harga, kemitraan yang dinilai belum berjalan adil, hingga persoalan administrasi dan pelayanan. Karena itu, ia mengajak seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati aparat keamanan yang bertugas mengawal jalannya demonstrasi.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Tolitoli menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat paripurna untuk menelusuri persoalan PT TEN dan PT CMP hingga tuntas pada tahun 2026. Pansus nantinya akan melibatkan petani sawit serta para pemangku kepentingan guna menghimpun data dan bukti sebagai dasar penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.
DPRD juga akan menyurati Bupati Tolitoli agar menginstruksikan camat dan kepala desa meminta perusahaan membuka akses jalan bagi masyarakat dan petani. Selain itu, DPRD meminta Kapolres Tolitoli menginstruksikan Kapolsek Lampasio dan Kapolsek Ogodeide agar menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera membuka akses jalan sehingga hak-hak petani dapat terpenuhi.
Selanjutnya, DPRD meminta Kejaksaan Negeri Tolitoli memanggil dan memeriksa pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran perizinan administrasi maupun operasional. DPRD juga merekomendasikan kepada Polres dan Polda agar menghentikan sementara proses penyelidikan terhadap Megawati hingga penyelesaian dugaan penyerobotan tanah yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan sawit.
Selain itu, DPRD akan menyurati Bupati Tolitoli agar mengambil langkah penghentian sementara aktivitas PT TEN dan PT CMP sampai proses pembahasan serta penyelesaian permasalahan dilakukan secara tuntas.
DPRD menegaskan komitmennya bersama Satgas PKH dan seluruh pemangku kepentingan untuk menuntaskan persoalan tersebut melalui Panitia Khusus sehingga penyelesaiannya tidak berhenti seperti pansus-pansus sebelumnya.