Penggerudukan Warung Babi Guling di Tondo dan Bayang-Bayang Sejarah Pasar Babi Maesa: Menjaga Palu Tetap Kota yang Toleran

Penggerudukan Warung Babi Guling di Tondo dan Bayang-Bayang Sejarah Pasar Babi Maesa: Menjaga Palu Tetap Kota yang Toleran Foto: Ilustrasi/Ai
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

PALU, Faktasulteng.id – Penggerudukan sebuah warung babi guling di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, kembali memantik diskusi publik mengenai batas antara aspirasi masyarakat, kebebasan berusaha, serta pentingnya menjaga toleransi di kota yang selama ini dikenal sebagai ruang hidup bagi masyarakat yang majemuk.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut isu yang sangat sensitif, yakni agama, budaya, dan hak warga negara dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat keamanan bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menangani persoalan ini secara bijaksana agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Di Kota Palu sendiri, konsumsi daging babi bukanlah hal baru. Sejak puluhan tahun lalu, terdapat komunitas masyarakat yang mengonsumsi daging babi sebagai bagian dari tradisi maupun kebutuhan sehari-hari. Karena itu, aktivitas penjualan daging babi telah lama memiliki ruang tersendiri, terpisah dari perdagangan daging halal.

Belajar dari Sejarah Pasar Babi Maesa
Peristiwa di Tondo mengingatkan masyarakat pada sejarah panjang Pasar Babi di kawasan Jalan Sulawesi, Kelurahan Maesa, Kota Palu yang dulu pernah ada.

Pasar tersebut dulu dikenal sebagai lokasi khusus penjualan daging babi dan daging anjing yang melayani komunitas nonmuslim di Kota Palu. Keberadaannya menjadi bentuk pengaturan ruang agar perdagangan produk nonhalal tidak bercampur dengan pasar umum yang mayoritas menjual produk halal.

Namun, sejarah mencatat lokasi itu pernah menjadi sasaran aksi teror.

Pada 31 Desember 2005, bom rakitan meledak di Pasar Babi Maesa itu, ketika masyarakat sedang berbelanja menjelang perayaan Tahun Baru. Ledakan tersebut menewaskan sedikitnya delapan orang dan melukai lebih dari 50 lainnya. Tragedi itu menjadi salah satu rangkaian aksi teror yang terjadi di Sulawesi Tengah pada masa pascakonflik Poso.

Enam tahun kemudian, pada Desember 2011, aparat kembali menemukan bom aktif di lokasi yang sama sebelum akhirnya berhasil dijinakkan oleh Tim Gegana Brimob. Temuan itu memperlihatkan bahwa kawasan tersebut pernah menjadi simbol sasaran kelompok yang ingin menciptakan ketakutan melalui isu-isu bernuansa agama. Per tanggal 31 Desember 2024 Lokasi Pasar Babi itu telah resmi ditutup Pemerintah Kota Palu, setelah melalui dialog dan musyawarah bersama masyarakat dan topkoh agama setempat. 

Perjalanan Panjang Toleransi Umat Beragama di Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah telah melewati perjalanan panjang untuk keluar dari bayang-bayang konflik komunal yang pernah melanda sejumlah wilayah, terutama Poso. Berbagai upaya rekonsiliasi, dialog lintas agama, hingga pembangunan kepercayaan antarmasyarakat telah dilakukan selama lebih dari dua dekade.

Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan identitas agama seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, musyawarah, dan dialog, bukan dengan tindakan intimidatif ataupun tekanan massa.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran perizinan usaha, tata ruang, higiene sanitasi, atau ketentuan lainnya, penyelesaiannya merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama instansi terkait. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi, maka setiap pelaku usaha memiliki hak memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

Kota Palu sebagai Pusat pemerintahan, merupakan rumah bagi beragam suku dan agama, mulai dari Kaili, Bugis, Jawa, Minahasa, Bali, Toraja, Tionghoa, hingga berbagai komunitas lainnya. Keragaman tersebut menjadi kekuatan sosial yang selama ini menjaga stabilitas daerah.

Prinsip toleransi tidak berarti menyamakan keyakinan setiap orang, melainkan menghormati hak masing-masing warga menjalankan kehidupan sesuai agama dan budayanya, selama tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu hak orang lain.

Karena itu, keberadaan usaha yang melayani komunitas tertentu semestinya dipandang dalam konteks pengaturan administrasi dan kepatuhan hukum, bukan semata-mata berdasarkan sentimen identitas.

Pemerintah Diharapkan Hadir
Peristiwa di Tondo menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan, tata ruang, keamanan pangan, dan ketertiban umum secara adil tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, aparat keamanan juga diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, baik kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai maupun kepada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum.

Sejarah telah mengajarkan bahwa isu yang menyentuh identitas agama sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah masyarakat. Karena itu, setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog dan penegakan hukum, bukan melalui tekanan massa.

Palu telah membayar harga yang mahal akibat konflik dan aksi teror pada masa lalu. Jangan sampai luka sejarah itu kembali terbuka hanya karena masyarakat gagal menjaga ruang dialog dan semangat hidup berdampingan dalam keberagaman.

 

Penulis: Apriawan Repadjori/Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id