Ngeri! Puluhan Kolam Sianida ‘Bersemayam’ di Vatutela, Bom Waktu Sebelum Mencemari Sumber Air Warga Palu

Ngeri! Puluhan Kolam Sianida ‘Bersemayam’ di Vatutela, Bom Waktu Sebelum Mencemari Sumber Air Warga Palu Tambang emas di Vatuleta, Kota Palu/foto: Komnas HAM Sulteng
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU – Dari ketinggian perbukitan Vatutela, deru mesin 29 ekskavator terdengar seperti lonceng kematian bagi ekosistem Kota Palu. Meski palang segel Gakkum KLHK telah berdiri, aktivitas pengangkutan material oleh ribuan dump truck disebut masih berlangsung tanpa henti di kawasan tersebut, yang dikhawatirkan dapat mengancam akuifer air tanah sebagai sumber kehidupan sekitar 300.000 warga Kota Palu.

Di lokasi itu, aktivitas tambang disebut terus berjalan meski telah ada upaya penindakan. Deretan alat berat bekerja di kawasan perbukitan, sementara material tambang diangkut keluar area menggunakan dump truck. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa praktik yang berlangsung bukan lagi sekadar tambang rakyat, melainkan aktivitas berskala besar yang dinilai terorganisir.

Di kawasan dataran tinggi tersebut juga dilaporkan terdapat puluhan kolam berisi larutan sianida. Kolam-kolam ini dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi lingkungan jika terjadi bencana alam seperti banjir bandang, yang dapat dipicu oleh penggundulan hutan di sekitar wilayah tambang.

"Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel, maka hukum kita sedang diinjak-injak," ujar Livand Breemer dari Komnas HAM Sulteng dengan nada getir.

Situasi tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan tren positif secara nasional. Namun praktik tambang yang tidak terkendali dinilai berpotensi merusak fondasi keselamatan publik dan lingkungan.

Masyarakat kini berharap pada ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menelusuri aktor utama di balik aktivitas tersebut. Penanganan tidak hanya diharapkan menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang disebut sebagai “cukong”, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penyitaan aset yang terkait dengan aktivitas tambang tersebut. (**)