Lucky Julianto: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Kabupaten Sigi
- Jumat, 23 Januari 2026 - 19:19 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andri Aziz Azandi
Lucky Julianto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga almarhum Dimi
Faktasulteng.id, Sigi — Kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Pemerintah Kabupaten Sigi, dan Kejaksaan Negeri Sigi terus menunjukkan hasil nyata dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada masyarakat Kabupaten Sigi dengan total mencapai Rp20.481.266.540.
Manfaat tersebut mencakup berbagai program jaminan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Lucky Julianto, dalam wawancara di sela-sela kegiatan panen jagung Program Jaksa Mandiri Pangan yang berlangsung di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (23/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, Lucky secara simbolis menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga peserta yang meninggal dunia. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sigi atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid.
Lucky menjelaskan bahwa manfaat jaminan sosial diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Sigi, memiliki KTP Sigi, serta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib. Program ini terbuka bagi berbagai profesi, baik sektor formal maupun informal.
Terkait penyerahan santunan kepada Ibu Ince Ria, istri almarhum Dimi, Lucky menjelaskan bahwa almarhum merupakan salah satu perangkat desa di Kabupaten Sigi yang meninggal dunia akibat sakit. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
“Karena kepesertaan almarhum telah berjalan lebih dari tiga tahun, maka dua orang anaknya juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi,” ujar Lucky.
Ia merinci, besaran beasiswa tersebut meliputi Rp1,5 juta per tahun per anak untuk jenjang TK dan SD, Rp2 juta per tahun untuk SMP, Rp3 juta per tahun untuk SMA, serta Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait proses klaim yang dianggap rumit, Lucky menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyederhanakan seluruh prosedur layanan. “Mulai dari akses informasi, pendaftaran, pembayaran iuran, hingga proses klaim, semuanya kami permudah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lucky menekankan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memprioritaskan perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih minim jaminan sosial. Ia pun menyambut baik Program Jaksa Mandiri Pangan sebagai bentuk inovasi yang membuka peluang kolaborasi untuk melindungi para petani sebagai pahlawan pangan.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan penilaian kelayakan kredit dari perbankan,” pungkasnya, seraya menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja.