Kepala Kantor Pertanahan Sigi dan Tiga Pegawai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kepala Kantor Pertanahan Sigi dan Tiga Pegawai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi yang menjadi lokasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan empat pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/64/III/2026/Ditreskrimum Polda Sulteng, setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan Sigi, Juwahir. Tiga tersangka lainnya masing-masing bernama Anwar Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Sigi.

Kasus ini bermula dari laporan Joni Mardanis, pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu tahun 2012. Ia melaporkan dugaan pengalihan aset miliknya kepada pihak lain melalui penggunaan sertifikat tanah ganda atas nama Darwis Mayeri. Dalam perkara ini, Darwis Mayeri sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimum Polda Sulteng juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sigi, yakni Kantor ATR/BPN Sigi dan Kantor Desa Lolu, yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Aparat kepolisian berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya guna mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sigi dan sekitarnya.