Kejari Sigi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Olahan Pakan, Rp767 Juta Diduga Dinikmati Pelaku

Kejari Sigi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Olahan Pakan, Rp767 Juta Diduga Dinikmati Pelaku Konferensi pers Kejaksaan Negeri Sigi terkait penetapan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023–2024 di Kantor Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026). (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi – Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (19/5/2026). Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati para tersangka dengan total mencapai sekitar Rp767 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Proyek yang diperiksa meliputi sejumlah kegiatan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, yakni konsultasi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, serta konsultasi pengawasan.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan praktik pemerasan dalam jabatan terhadap para penyedia proyek. Modus yang digunakan berupa permintaan fee proyek dengan persentase tertentu. Pada pekerjaan konsultasi perencanaan diduga dipatok fee sebesar 10 persen, sementara untuk pembangunan fisik, pengadaan peralatan, dan konsultasi pengawasan juga terdapat fee proyek yang telah ditentukan. Praktik serupa kembali terjadi pada tahun 2024 dengan besaran fee yang bervariasi antara 10 hingga 20 persen.

“Kami telah memeriksa sekitar 28 orang saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan bukti surat, serta menyita barang bukti hasil penggeledahan termasuk barang bukti elektronik,” ujar Irwan.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejari Sigi menetapkan dua tersangka, yakni MA yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan serta I yang menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.2.20/Fd./05/2026 dan B-02/P.2.20/Fd./05/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Tersangka MA juga telah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Kejaksaan Negeri Sigi sebagai bentuk itikad baik. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran sektor peternakan yang seharusnya mendukung kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat.