Kebijakan Absensi Bus Trans Tuai Protes, ASN Palu Merasa Tertekan
- Selasa, 05 Mei 2026 - 08:37 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Redaksi
Ilustrasi/faktasulteng.id
Faktasulteng.id, PALU – Kebijakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang menjadikan penggunaan Bus Trans Palu sebagai syarat utama kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menuai gelombang keluhan dari kalangan pegawai. Kebijakan yang diterapkan khususnya pada hari Senin hingga Rabu itu dinilai memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi riil pegawai di lapangan.
Sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku aturan tersebut berdampak langsung pada kehidupan pribadi mereka, terutama bagi pegawai yang memiliki tanggung jawab keluarga. Mereka harus menyesuaikan waktu antar jemput anak sekolah sekaligus mengejar jadwal bus agar tetap tercatat hadir.
“Setiap pagi kami harus berpacu dengan waktu. Antar anak sekolah, lalu kembali ke rumah hanya untuk mengejar bus. Bahkan sekarang anak saya terpaksa naik ojek online sendiri,” ungkap seorang ASN.
Menurutnya, kondisi itu tidak hanya menguras tenaga, tetapi juga berdampak pada keuangan keluarga.
“Gaji kami habis untuk biaya transportasi tambahan. Bus bayar, ojek anak juga bayar. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari kalangan P3K. Mereka mengaku terancam dianggap tidak hadir hanya karena tidak memiliki bukti penggunaan bus, meski tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Kalau tidak ada foto di dalam bus atau scan barcode, langsung dianggap tidak masuk. Padahal kami tetap bekerja seperti biasa,” kata salah satu P3K.
Ia menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan tidak memberi ruang toleransi.
“Seharusnya ada opsi lain. Jangan semua dipukul rata. Kami ini bekerja, bukan sekadar memenuhi formalitas,” tegasnya.
Situasi memanas setelah beredar rekaman suara yang diduga berasal dari pejabat Dinas Perhubungan Kota Palu. Dalam rekaman itu disebutkan bahwa setiap kepala OPD diwajibkan memverifikasi kehadiran pegawai melalui bukti penggunaan Bus Trans Palu, berupa scan barcode, kartu, serta foto di dalam bus. Hasil verifikasi tersebut harus dilaporkan langsung kepada Wali Kota pada hari yang sama.
Pegawai yang tidak memiliki bukti tersebut secara otomatis dianggap tidak masuk kerja, khususnya pada hari Senin hingga Rabu. Kebijakan itu juga disebut sebagai pengganti sistem apel pagi.
Namun di lapangan, banyak ASN menilai aturan tersebut lebih menekankan formalitas dibanding substansi kinerja.
“Busnya sepi, tapi kami dipaksa harus naik. Kenapa kami yang jadi korban?” keluh seorang pegawai lainnya.
Sejumlah ASN berharap Pemerintah Kota Palu segera mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum menimbulkan dampak lebih luas terhadap kinerja dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palu terkait berbagai keluhan tersebut. (res)