Karhutla Hanguskan 30 Hektare Lahan Gambut di Poso
- Minggu, 13 September 2026 - 04:16 WITA
Karhutla di Pasir Putih Pendolo. Foto: FB/Elfin Langgaresi
POSO, Faktasulteng.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan lahan gambut di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/9/2026).
Lahan gambut yang terbakar diperkirakan mencapai 30 hektare. Lokasi kebakaran berada tidak jauh dari jalur Trans Sulawesi.
Kapolsek Pamona Selatan IPTU Oktavianus Batara memimpin langsung proses penanganan di lokasi bersama personel gabungan.
Kondisi lahan yang kering akibat musim kemarau membuat api dengan cepat menjalar. Petugas juga menghadapi persoalan lain karena kobaran api merambat hingga ke bagian bawah permukaan tanah gambut.
Ratusan Warga Turun Membantu
Pemadaman melibatkan berbagai unsur. Sebanyak 25 personel Polsek Pamona Selatan dan 35 personel TNI diterjunkan ke lokasi.
Selain itu, satu unit mobil pemadam kebakaran serta sekitar 250 warga Desa Pasir Putih ikut membantu proses penanganan.
Warga bersama petugas membuat sekat bakar dan melakukan penyiraman pada titik-titik api untuk mencegah kobaran meluas.
Upaya tersebut berhasil mengendalikan sebagian besar api pada malam hari. Namun, proses pemadaman sempat terkendala asap tebal dan kondisi medan yang cukup berat.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, percikan api dilaporkan menyebabkan kerusakan ringan pada bagian atap sebuah rumah warga.
Penyebab Masih Diselidiki
Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Dugaan sementara mengarah pada kelalaian atau aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Polisi juga terus melakukan pemantauan karena api di lahan gambut berpotensi menyisakan bara di bawah permukaan tanah dan kembali menyala.
IPTU Oktavianus Batara mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam proses penanganan karhutla tersebut.
Menurutnya, kebakaran di lahan gambut memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena api dapat bertahan dan bergerak di bawah permukaan tanah.
Ia mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih dalam kondisi kemarau dan angin yang dapat mempercepat penyebaran api.
Kepolisian menegaskan akan memproses secara hukum pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran. Patroli bersama pemerintah desa juga akan ditingkatkan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla susulan di wilayah Pamona Selatan.
Sumber: POSOLINE, 12 September 2026.