Kadis dan Sekdis Dinas Peternakan Sigi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pakan Ternak 2023–2024

Kadis dan Sekdis Dinas Peternakan Sigi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pakan Ternak 2023–2024 Konferensi pers Kejaksaan Negeri Sigi terkait penahanan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan ternak tahun anggaran 2023–2024. (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei 2026 hingga 7 Juni 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan fasilitas pengolahan pakan ternak yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei 2026 hingga 7 Juni 2026,” kata Irwan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sigi.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik turut menerapkan pasal terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Tipikor. Kejari Sigi menyebut penyidikan perkara tersebut berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penggeledahan untuk mencari barang bukti elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan ternak di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan proyek pengadaan fasilitas pengolahan pakan ternak yang menggunakan anggaran pemerintah daerah dan memiliki kaitan dengan sektor peternakan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.