Dewan Hakim MKTIQ MTQ Sulteng Klarifikasi Dugaan Kecurangan, Tegaskan Penilaian Sesuai Pedoman

Dewan Hakim MKTIQ MTQ Sulteng Klarifikasi Dugaan Kecurangan, Tegaskan Penilaian Sesuai Pedoman Pengawas Dewan Hakim Cabang MKTIQ MTQ XXXI Sulawesi Tengah (IST)
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Dewan Hakim cabang Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (MKTIQ) pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait dugaan kecurangan yang disampaikan salah satu peserta melalui media sosial. Pengawas Dewan Hakim Cabang MKTIQ, Prof. Juraid, menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan dan penilaian lomba telah berjalan sesuai dengan Buku Pedoman MTQ Nasional.

Menurut Prof. Juraid, pihak dewan hakim menerima informasi dari peserta terkait dugaan pelanggaran sebelum perlombaan dimulai. Namun, saat diminta menyerahkan bukti pendukung, peserta yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya.

“Kami menerima informasi sebelum lomba dimulai, tetapi saat diminta menyerahkan bukti, tidak ada bukti yang diberikan,” ujar Prof. Juraid.

Ia juga menyayangkan penyampaian persoalan tersebut melalui media sosial dan menilai mekanisme pelaporan resmi seharusnya ditempuh agar dapat diverifikasi secara objektif.

“Sebagai Pengawas Dewan Hakim Cabang KTIQ, saya menganggap pernyataan peserta itu keliru karena disampaikan di media sosial. Seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang ada dengan disertai bukti,” katanya.

Prof. Juraid menjelaskan bahwa pengawas dewan hakim memiliki tugas memastikan proses penilaian berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan hal yang tidak sesuai dengan pedoman, pengawas akan memberikan teguran dan meminta penyesuaian.

“Dewan hakim memulai penilaian sesuai Buku Pedoman MTQ Nasional. Tugas pengawas adalah memonitor apakah pelaksanaan sesuai pedoman. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, tentu akan ditegur agar kembali mengikuti aturan,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, dewan hakim bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan cross-check serta rapat evaluasi. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Hakim Cabang MKTIQ Prof. Sagaf, Pengawas Dewan Hakim Prof. Juraid, serta ofisial Kabupaten Tolitoli, Mukhlis.

Menurut Prof. Juraid, berdasarkan informasi yang diterima saat proses klarifikasi dilakukan, peserta yang menyampaikan dugaan tersebut tidak berada di lokasi.

Dewan hakim berharap polemik ini tidak mengganggu pelaksanaan MTQ dan seluruh peserta tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas, integritas akademik, serta semangat Al-Qur’an dalam setiap cabang perlombaan.