Dewan Adat Masyarakat Dondo Jatuhkan Sanksi Adat kepada Ibrahim Saudah, Didenda Seekor Kerbau Dewasa
- Selasa, 07 Juli 2026 - 18:18 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Aisyah Galuh
Dewan Adat Masyarakat Dondo bersama unsur organisasi adat dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah di Rumah Adat Dondo, Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Minggu (5/7/2026). Sumber dokumentasi: Facebook Putra Dondo.
Faktasulteng.id, TOLITOLI – Dewan Adat Masyarakat Dondo (DAMD) Kabupaten Tolitoli menggelar musyawarah adat di Rumah Adat Dondo, Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Minggu (5/7/2026), untuk menyikapi polemik pernyataan Ketua Dewan Adat Tolitoli, Ibrahim Saudah, yang sebelumnya menyebut Suku Dondo sebagai suku pendatang di Kabupaten Tolitoli. Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan pemberian sanksi adat kepada Ibrahim Saudah berupa denda seekor kerbau dewasa serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di hadapan aparat penegak hukum secara terbuka.
Musyawarah dipimpin oleh Dewan Adat Masyarakat Dondo dan dihadiri Aliansi Masyarakat Adat Dondo Nusantara (AMAN Dondo), Kerukunan Keluarga Dondo Sulawesi Tengah (KKDST), Majelis Adat Dondo, Lembaga Adat Dondo, Forum Masyarakat Dondo (FMD), serta para tokoh masyarakat Suku Dondo.
Dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah disebutkan bahwa forum adat menilai pernyataan Ibrahim Saudah telah menyinggung, merendahkan, dan menyakiti hati masyarakat Suku Dondo yang mereka nyatakan sebagai penduduk asli Kabupaten Tolitoli.
Melalui keputusan musyawarah, Ibrahim Saudah dijatuhi sanksi adat berupa denda seekor kerbau dewasa serta diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di hadapan aparat penegak hukum secara terbuka.
Sebelumnya, Ibrahim Saudah telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya. Namun, berdasarkan hasil musyawarah adat, permohonan maaf tersebut belum diterima dan forum memutuskan sanksi adat tetap diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah.
Kerukunan Keluarga Dondo Sulawesi Tengah (KKDST) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil oleh Dewan Adat Masyarakat Dondo. KKDST menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum adat terhadap siapa pun yang dinilai menghina atau merendahkan Suku Dondo sebagai masyarakat adat asli Kabupaten Tolitoli.
KKDST juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat Dondo, setiap orang yang terbukti menghina atau merendahkan kehormatan Suku Dondo dikenai sanksi adat berupa penebusan dengan minimal seekor kerbau dewasa.