Aliansi Penambang Rakyat Poboya Demo di Depan DPRD Sulteng, Komisi III Dukung Penciutan Kontrak Karya PT CPM

Aliansi Penambang Rakyat Poboya Demo di Depan DPRD Sulteng, Komisi III Dukung Penciutan Kontrak Karya PT CPM Aliansi Masyarakat Penambang Rakyat Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (28/1/2025).
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU — Aliansi Masyarakat Penambang Rakyat Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (28/1/2025). Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita itu diikuti kurang lebih 500 an massa dari kalangan penambang rakyat Poboya.

Massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi Moh Ali, didampingi Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, Dandi Adhi Prabowo, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulteng melalui Komisi III menyatakan dukungannya terhadap tuntutan penambang rakyat terkait penciutan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi Moh Ali, menyampaikan bahwa DPRD telah mencermati kondisi dan status para penambang rakyat di Poboya. “Kami telah mendengar status para penambang yang ada di Poboya, dan DPRD Sulteng melalui Komisi III membuat berita acara pernyataan sikap atas aksi demonstrasi Aliansi Penambang Rakyat Poboya,” ujarnya.

Dalam berita acara tersebut, Komisi III DPRD Sulteng menyatakan beberapa sikap, diantaranya, DPRD Sulteng melalui Komisi III, mendukung dan merekomendasikan penciutan kontrak karya PT CPM (Citra Palu Minerals), Menuntut untuk pengembalian sebagian hektar atas tanah ulayat adat yang telah dirampas oleh PT CPM agar dilakukan penciutan segera mungkin dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menolak monopoli oligarki atas pengelolaan tambang emas poboya dan menuntut kedaulatan rakyat pengelolaan tambang emas poboya serta meminta kepada pihak pemerintah untuk segara melakukan percepatan penerbitan izin WPR ( Wilayah Pertambangan Rakyat ) , Mengutuk keras atas pernyataan oknum pejabat DPRD Sulteng, Pemerintah, atau Pihak lainnya yang memberikan stigma “Ilegal”atau berkonotasi negatif dengan cara menuding sebagai pelaku kejahatan bagi penambang kecil yang hanya mencari makan dari aktivitas penambangan di Poboya.

Berita acara itu ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk komitmen kelembagaan atas aspirasi yang disampaikan massa aksi. (Abdy HM ).