Abaikan Larangan Masuk Area Kendaraan, Fortuner Terperosok di Kawasan Paralayang Wayu, Pengemudi Meninggal

Abaikan Larangan Masuk Area Kendaraan, Fortuner Terperosok di Kawasan Paralayang Wayu, Pengemudi Meninggal Mobil Toyota Fortuner yang terperosok menuruni lereng di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (21/8/2026). Foto:Andry/Faktasulteng.id
Peristiwa

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DN 1981 AA yang dikemudikan Fadli Yundu. Pengemudi meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraan terperosok menuruni lereng bukit sejauh sekitar 40 meter.

Menindaklanjuti laporan kecelakaan, personel Polres Sigi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penanganan awal di TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kendaraan korban masuk ke area yang ditetapkan sebagai kawasan larangan kendaraan. Sebelum memasuki area tersebut, korban telah mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan wisata. Namun, larangan tersebut tidak diindahkan dan korban tetap membawa kendaraannya masuk ke kawasan tersebut.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban kemudian berupaya memutar kendaraan dengan mengambil haluan ke kanan. Saat itulah kendaraan diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Rahmat mengatakan, kendaraan tersebut kehilangan kendali setelah korban berupaya memutar kendaraan di kawasan tersebut.

“Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam sejauh sekitar 40 meter. Akibat kejadian tersebut, pengemudi yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” jelas Iptu Rahmat.

Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, termasuk mematuhi rambu dan larangan yang telah ditetapkan di kawasan wisata. Pengendara juga diminta menggunakan sabuk pengaman dan memastikan seluruh penumpang mengenakannya, mematuhi ketentuan keselamatan lalu lintas, serta memperhatikan kondisi medan, terutama ketika berkendara di kawasan dengan kontur jalan yang curam.

Kecelakaan tersebut menjadi perhatian bagi pengunjung kawasan Wisata Paralayang Wayu agar mematuhi ketentuan keselamatan dan larangan kendaraan yang telah ditetapkan, terutama di area dengan kondisi medan yang curam. Langkah tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan seluruh pengunjung di kawasan wisata.