Tekankan Pemahaman Bersama, Kadisdikbud Sigi Soroti Perlindungan Anak dan Guru di Sekolah
- Sabtu, 07 Februari 2026 - 19:26 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Kadisdikbud Sigi, Hajar Modjo, memberikan keterangan kepada wartawan terkait sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 di Kabupaten Sigi, Sabtu (7/2/2026).
Faktasulteng.id, SIGI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, SE., M.M., menekankan pentingnya pemahaman bersama antara pihak sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan terkait perlindungan anak sekaligus perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang digelar di Gedung Kesenian Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi Noviani Korowu, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sigi. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait mekanisme perlindungan anak sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Hajar Modjo mengungkapkan bahwa Disdikbud Kabupaten Sigi kerap menerima laporan dan pengaduan terkait persoalan di sekolah yang berujung kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua murid. “Beberapa kasus yang terjadi sebelumnya kami fasilitasi melalui mediasi. Ada persoalan di sekolah yang oleh orang tua dipersepsikan sebagai bentuk kekerasan, padahal itu merupakan bagian dari proses penanganan dan pembinaan terhadap anak,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus seorang siswa yang mengalami luka ringan, namun informasi yang diterima orang tua seolah luka tersebut akibat kekerasan di sekolah. Padahal, siswa tersebut sebelumnya telah diingatkan oleh guru agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan dirinya sendiri. “Hal-hal seperti ini perlu kita luruskan bersama. Kita ingin memastikan anak-anak terlindungi, namun di sisi lain guru juga harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas mendidik dan membina,” tegasnya.
Hajar menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait batasan kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan persoalan di sekolah. Dengan demikian, semua pihak memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan pembinaan anak di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman terkait Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, yang menjadi acuan bagi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Regulasi ini memberi kepastian hukum bagi guru saat melaksanakan tugas mendidik dan membina siswa, sekaligus menjaga hak anak agar terlindungi dari tindakan yang tidak semestinya.
Dalam konteks lokal, langkah ini dianggap penting untuk Kabupaten Sigi karena sebelumnya beberapa kasus kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua sempat menimbulkan isu hukum dan sosial di masyarakat. Dengan adanya sosialisasi dan pemahaman yang sama, diharapkan hubungan antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi lebih harmonis dan kondusif.
“Ke depan, yang kita dorong adalah bagaimana guru dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada anak-anak, sekaligus tetap berada dalam koridor aturan yang memberikan perlindungan bagi semua pihak,” pungkas Hajar Modjo, menegaskan tujuan utama sosialisasi ini.