Bupati Sigi Liburkan Sekolah 1 September 2025 Antisipasi Dampak Aksi Demonstrasi
- Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:33 WITA
- Editor: Apri
Surat edaran Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae tertanggal 31 Agustus 2025 tentang libur sekolah jenjang SMP, SD, dan PAUD pada 1 September 2025 sebagai langkah antisipasi dampak aksi demonstrasi di Sulawesi Tengah. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi pada tanggal 31 Agustus 2025 resmi mengeluarkan surat edaran yang menetapkan libur kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SMP, SD, dan PAUD pada Senin, 1 September 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap rencana aksi demonstrasi di sejumlah titik wilayah Sulawesi Tengah yang dikhawatirkan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, disebutkan bahwa seluruh peserta didik diminta tetap berada di rumah dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif. Para kepala sekolah juga diminta menghimbau siswa agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Bupati menegaskan, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025 apabila situasi sudah kondusif. Namun, jika kondisi belum memungkinkan, pemerintah daerah akan menerbitkan pemberitahuan lebih lanjut.
Selain itu, Dinas Pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini serta memberikan laporan rutin kepada pemerintah daerah.
Kebijakan ini ditekankan sebagai upaya menjaga keselamatan peserta didik di tengah dinamika situasi keamanan di wilayah Sulawesi Tengah. (Apri)