Wiwik Jumatul Rofiah Pimpin Studi Komparasi DPRD Sulteng di DKI Jakarta, Dalami Regulasi Penanggulangan Kemiskinan
- Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Komisi IV DPRD Sulteng melakukan Studi Komparasi terkait memperdalam penyusunan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan (Foto/Humas DPRD Sulteng).
Faktasulteng.id, Jakarta — Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag., MH, melakukan studi komparasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan ke Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wiwik didampingi Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Sri Atun dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Bakwan Ferizan Ginting bersama Ketua Sub Kelompok Program dan Pelaporan Dinas Sosial DKI Jakarta, Evan Agustian.
Pertemuan berlangsung konstruktif dengan pembahasan mendalam mengenai strategi penanggulangan kemiskinan, penguatan regulasi, hingga implementasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pemaparannya, Evan Agustian menjelaskan bahwa hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Perda khusus mengenai penanggulangan kemiskinan. Namun, pelaksanaan program tetap berjalan melalui Perda Kesejahteraan Sosial yang diperkuat sejumlah regulasi turunan seperti Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan Instruksi Gubernur.
“Penanganan kemiskinan di DKI Jakarta dilaksanakan secara terintegrasi melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang diketuai langsung oleh gubernur. Sekretaris dijabat oleh Bappeda dan wakil sekretaris berasal dari Dinas Sosial. Seluruh perangkat daerah juga dilibatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Evan Agustian.
DKI Jakarta juga menetapkan 10 kawasan prioritas penanganan kemiskinan dan kawasan kumuh dalam dokumen RKPD 2026–2030. Seluruh organisasi perangkat daerah diarahkan masuk melakukan intervensi program pada wilayah-wilayah prioritas tersebut.
Selain bantuan sosial bagi lansia, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong transformasi bantuan menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program kewirausahaan seperti Jakpreneur.
Program bantuan sosial di DKI Jakarta diberikan dengan sistem by name by address dan melalui proses verifikasi ketat, mulai dari kepemilikan kendaraan, nilai aset, hingga validasi administrasi kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Wiwik Jumatul Rofiah menyampaikan apresiasi atas sambutan dan berbagai masukan strategis yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi IV DPRD Sulteng.
“Kami sangat mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan karena menjadi referensi penting dalam penyusunan Raperda Penanggulangan Kemiskinan di Sulawesi Tengah,” ujar Wiwik.
Ia menilai berbagai kebijakan yang diterapkan DKI Jakarta dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terutama dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan sinkronisasi program penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, penyusunan regulasi yang tepat menjadi langkah penting agar program pengentasan kemiskinan di daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Selain membahas perlindungan sosial, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya pemutakhiran data sosial secara berkala melalui Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) serta keterlibatan ratusan petugas pendamping sosial yang dibiayai melalui APBD.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyelaraskan arah kebijakan seluruh perangkat daerah pada periode 2026–2030 dengan target penurunan kemiskinan, khususnya masyarakat desil 1 dan 2 mulai tahun 2027.
DKI Jakarta juga mendorong agar Bappeda menjadi sekretaris TKPKD untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pembangunan rumah layak huni, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan sosial masyarakat miskin.
Melalui studi komparasi tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng berharap penyusunan Raperda Penanggulangan Kemiskinan nantinya mampu melahirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mempercepat penurunan angka kemiskinan secara terintegrasi di Sulawesi Tengah. *(Abdy HM).