Wabup Sigi Sampaikan Pendapat Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kamis, 09 Juli 2026 - 19:10 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menandatangani dokumen persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Faktasulteng.id, SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mewakili Bupati Sigi menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi. Penyampaian Raperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Samuel Yansen Pongi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurutnya, penyampaian laporan keuangan daerah merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah," ujarnya.
Samuel juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sigi yang telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi terus berupaya menyajikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai gambaran kondisi keuangan daerah yang sebenarnya, meliputi pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah agar semakin tertib, efektif, dan akuntabel sehingga mampu mempertahankan capaian tata kelola keuangan daerah yang baik.
"Pemerintah Kabupaten Sigi akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah agar semakin tertib, efektif, dan akuntabel. Dengan kerja sama seluruh pihak, kami optimistis dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang," pungkasnya.
Penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.