Tenaga Ahli DPRD Sulteng Gelar Rapat Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum

Tenaga Ahli DPRD Sulteng Gelar Rapat Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Rapat Tenaga Ahli DPRD Sulteng (Foto/Humas DPRD Sulteng).
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu – Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Menggelar Rapat Bersama Tenaga Ahli Komisi 1 Dan Sejumlah Akademisi dan Biro Hukum Diruang Rapat Komisi 1 Gedung Bidarawasia DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Jl.Prof Moh.Yamin Palu.

Rapat tersebut dipimpin Oleh Dr.Asri Lasatu,SH.,MH Dalam Rangka dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan Raperda untuk memastikan bahwa substansi pengaturan yang akan dibentuk memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat ini bertujuan untuk menyusun landasan akademik dan konsepsi pengaturan yang komprehensif sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pembahasannya, Tenaga Ahli DPRD bersama peserta rapat melakukan identifikasi terhadap kondisi penyelenggaraan bantuan hukum yang selama ini berjalan di daerah serta berbagai kebutuhan regulasi yang perlu diakomodasi.

Salah satu pokok pembahasan dalam rapat adalah pemaparan mengenai Indeks Bantuan Hukum sebagai instrumen evaluasi capaian penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui evaluasi tersebut, peserta rapat menilai sejauh mana akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum telah berjalan serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam implementasinya.

Selain itu, rapat juga membahas perlunya inventarisasi data terkait apakah selama ini masyarakat telah memanfaatkan atau mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan agar Rancangan Peraturan Daerah benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat serta dapat meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum.

Dalam forum tersebut berkembang sejumlah usulan strategis sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda, antara lain:

* Penyusunan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sebagai bentuk jaminan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.

* Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas kedinasan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* Pengaturan mengenai bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga tersedia kepastian mekanisme pendampingan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam penyusunan Naskah Akademik untuk memastikan bahwa materi muatan Raperda memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Penyusunan Raperda juga akan mempertimbangkan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta praktik penyelenggaraan bantuan hukum di berbagai daerah.

Melalui rapat ini diharapkan lahir Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, memperkuat perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas, serta mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan prinsip negara hukum.