Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Permendikdasmen 4/2026, Bupati Sigi Tekankan Kepastian Hukum bagi Guru

Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Permendikdasmen 4/2026, Bupati Sigi Tekankan Kepastian Hukum bagi Guru Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Gedung Kesenian Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Sabtu (7/2/2026).
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Gedung Kesenian Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi Hajar Modjo, SE., M.M., Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, perwakilan PGRI Kabupaten Sigi, Kepala DP3A Kabupaten Sigi Noviani Korowu, serta ratusan guru dan kepala sekolah.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan organisasi profesi guru menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman regulasi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak sekaligus perlindungan hukum bagi pendidik. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sendiri menjadi payung hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi di lingkungan pendidikan.

Dalam sambutannya, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, sekaligus agar para guru mendapatkan pengetahuan dan kepastian hukum, termasuk perlindungan hukum dalam menyelesaikan persoalan di sekolah. Insya Allah, regulasi ini menjadi solusi yang dihadirkan oleh Kementerian Pendidikan,” ujar Rizal.

Rizal juga mengapresiasi PGRI Kabupaten Sigi sebagai penggagas kegiatan. Menurutnya, pemahaman regulasi yang baik akan membantu menyelesaikan persoalan pendidikan secara bijak dan tidak berujung ke ranah hukum.
“Saya mengapresiasi PGRI Kabupaten Sigi atas pelaksanaan kegiatan ini. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan persoalan-persoalan di dunia pendidikan dapat diselesaikan secara bijak, sehingga sedikit meringankan beban aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sigi,” tambahnya.

Selain pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan sosialisasi juga diisi sesi tanya jawab. Para guru dan kepala sekolah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan sekolah, khususnya terkait perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mendidik di Kabupaten Sigi.