Sjafrie Sjamsoeddin dan Anwar Hafid Kawal Penertiban Tambang Ilegal di Morowali: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelanggaran

Sjafrie Sjamsoeddin dan Anwar Hafid Kawal Penertiban Tambang Ilegal di Morowali: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelanggaran Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat menghadiri kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Morowal
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, MOROWALI  Pemerintah pusat dan daerah menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., turun langsung ke lokasi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di area konsesi PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang turut melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai unsur pengarah.

Dalam kunjungannya, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa langkah penertiban tambang ilegal menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga aset strategis bangsa. Ia menilai praktik penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan nasional.

Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Sjafrie.

Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah terpadu pemerintah pusat tersebut. Ia menilai penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan harus menjadi prioritas agar pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

Dari sisi pengawasan keuangan negara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin kehutanan. Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akuntabilitas dan supremasi hukum di sektor sumber daya alam.

“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.

Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di wilayah Sulawesi Tengah telah teridentifikasi melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali lahan-lahan tersebut.

Langkah terpadu ini menjadi penegasan bahwa negara tidak akan membiarkan eksploitasi sumber daya alam berlangsung di luar kerangka hukum, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang.