Respons Somasi, Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae Beri Irwan Lapatta Waktu 14 Hari untuk Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Respons Somasi, Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae Beri Irwan Lapatta Waktu 14 Hari untuk Klarifikasi dan Permintaan Maaf Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae. (Foto:Ilustrasi/Canva/Faktasulteng.id)
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf sebagai respons atas somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada klien mereka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di salah satu warkop di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (2/7/2026), yang dihadiri kuasa hukum Mohamad Nasir, S.H., didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa mereka baru menerima surat somasi dua hari sebelumnya. Setelah mempelajari dokumen tersebut, mereka menemukan surat somasi tidak mencantumkan tanggal penerbitan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas waktu penyampaian jawaban sebagaimana tertuang dalam isi somasi. Mereka juga menegaskan pendampingan hukum dilakukan terhadap Mohamad Rizal Intjenae dalam kapasitas pribadi dan bukan mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi maupun jabatan yang diemban kliennya. Jawaban atas somasi telah disiapkan, namun tidak dipublikasikan karena akan disampaikan langsung kepada kuasa hukum Mohamad Irwan Lapatta sebagai bagian dari proses hukum.

"Kami baru menerima somasi ini dua hari yang lalu. Yang menjadi persoalan, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan kapan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi," ujar Mohamad Nasir.

Nasir juga membantah tudingan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Menurutnya, pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi merupakan pengalaman pribadi ketika pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara dan disampaikan sebagai pesan agar para pengurus berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah.

"Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi sebagai bentuk edukasi kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Nostry, S.H., M.H., CPCLE, menegaskan seluruh langkah yang ditempuh tim kuasa hukum didasarkan pada prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap mekanisme hukum. Menurutnya, pemberian waktu selama 14 hari merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

"Klien kami memberikan waktu selama 14 hari kepada saudara Mohamad Irwan Lapatta untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, kami akan mendampingi klien kami menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nostry.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang baik tanpa berkembang menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan.

Sebelumnya, mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Apditya Sutomo & Partners, melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. Somasi tersebut menyusul pernyataan Rizal yang diduga mengaitkan nama Irwan Lapatta dengan persoalan program Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta–Batas saat memberikan sambutan pada pelantikan KONI Kabupaten Sigi.

Kuasa hukum Irwan Lapatta, Abd Mirsad, S.H., menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Berdasarkan penelusuran mereka, proyek yang dimaksud merupakan program tahun 2015 ketika Irwan Lapatta disebut belum menjabat sebagai Bupati Sigi. Melalui somasi itu, pihak Irwan meminta Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadi, 10 media daring, dan tiga media cetak dengan tenggat waktu tiga hari. Apabila somasi tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP ke Polda Sulawesi Tengah serta mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan KUHPerdata.

Sementara itu, Mohamad Rizal Intjenae sempat menyatakan bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan melalui wawancara langsung, namun kemudian membatalkan rencana tersebut dengan alasan belum menerima surat somasi. Pernyataan itu dibantah oleh tim kuasa hukum Irwan Lapatta yang menyebut surat somasi telah diterima di kediaman Bupati Sigi dan salinannya juga telah dikirim melalui aplikasi WhatsApp.