Polsek Dampal Selatan Ringkus Petani Pengedar Sabu di Desa Simuntu

Polsek Dampal Selatan Ringkus Petani Pengedar Sabu di Desa Simuntu Kapolsek Dampal Selatan AKP Haspudin Abd. Azis saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang petani pengedar sabu di Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, TOLITOLI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Dampal Selatan di bawah pimpinan AKP Haspudin Abd. Azis berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Dampal Selatan segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Dampal Selatan, AKP Haspudin Abd. Azis, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat Desa Simuntu. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami temukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Haspudin.

Terduga pelaku diketahui berinisial K (51), seorang petani yang berdomisili di Desa Simuntu. Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 klip kecil dan 4 klip sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu, beserta beberapa perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi barang haram tersebut.

Usai penindakan, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Dampal Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli guna penyelidikan mendalam.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, terduga dan barang bukti segera kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Tolitoli. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami,” tambah AKP Haspudin.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian di Kecamatan Dampal Selatan dalam menindak tegas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat. (Kartika)