Perjuangkan Hak PPPK, DPRD Sigi Datangi BKN di Jakarta

Perjuangkan Hak PPPK, DPRD Sigi Datangi BKN di Jakarta Rombongan DPRD Kabupaten Sigi saat melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta (IST)
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, JAKARTA – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pada Rabu (22/10/2025). Kunjungan ini bertujuan memperjuangkan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permasalahan bermula dari Yufi Afianti, tenaga honorer Kategori II yang telah mengabdi selama 19 tahun namun belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Pihak BKPSDM menyebut penundaan SK tersebut disebabkan adanya laporan masyarakat yang menilai Yufi Afianti melakukan dukungan politik praktis karena berfoto dengan pose dua jari bersama salah satu kandidat Pilkada.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Sigi yang dipimpin Dahyar S. Repadjori menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Yufi Afianti serta pihak BKPSDM untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Kunjungan ke BKN Jakarta ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya antara BKPSDM Sigi dan Komisi I DPRD Sigi yang menyoroti permasalahan pengangkatan PPPK yang sempat menuai perhatian publik.

Rombongan DPRD Sigi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra, bersama Wakil Ketua Komisi I Hazizah, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta anggota Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan. Mereka didampingi dua staf DPRD Sigi dan diterima langsung oleh Auditor Manajer ASN Ahli Muda BKN Hendri Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Deni Kurniadi, serta beberapa staf BKN lainnya.

Ikra menjelaskan, kunjungan ini penting untuk memperoleh kejelasan aturan terkait proses penerimaan, pengangkatan, dan pemberhentian PPPK.

“Kami melakukan konsultasi ke BKN Jakarta untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme perekrutan PPPK di Kabupaten Sigi,” ujar Ikra.

Menurut penjelasan Auditor Manajemen ASN BKN, Hendri Pratama, berdasarkan Pasal 54 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang telah dinyatakan lulus. Sementara pada ayat (2), PPK dapat mengusulkan penggantian pelamar kepada Ketua Panselnas dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sigi juga memperoleh informasi bahwa Yufi Afianti sebenarnya telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan dinyatakan sah sebagai PPPK Kabupaten Sigi Tahun 2025. SK pengangkatannya pun telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Sigi.

“Saya berharap persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah agar pengelolaan PPPK dapat berjalan profesional, bersih, transparan, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tambah Ikra.

Selain itu, BKN juga menyampaikan bahwa sekitar 20 PPPK lainnya belum menerima SK akibat adanya proses sanggahan. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menuntaskan permasalahan tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan hasil konsultasi ini kepada pemerintah daerah agar SK Yufi maupun PPPK lainnya dapat segera diterbitkan,” tutup Ikra. (Andry)