Pengurus TPS 3R Sibalaya Utara Dibentuk, Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
- Jumat, 02 Oktober 2026 - 14:18 WITA
Pembentukan kepengurusan baru TPS 3R di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava. (Foto/Andri Faktasulteng)
Faktasulteng.id, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi terus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di tingkat desa.
Upaya tersebut ditandai dengan pembentukan kepengurusan baru TPS 3R di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kamis pagi (1/10/2026).
Kegiatan tersebut difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kecamatan Tanambulava. Pembentukan pengurus menjadi bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah secara terarah dan berkelanjutan.
Camat Tanambulava, Suaib, mengatakan pembentukan kepengurusan baru merupakan langkah awal untuk memastikan pengelolaan TPS 3R dapat berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan TPS 3R tidak sekadar menjadi tempat pengolahan sampah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai pusat edukasi lingkungan. Masyarakat didorong untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari masyarakat. Dengan TPS 3R, sampah yang masih bisa dimanfaatkan tidak langsung dibuang, tetapi dipilah dan diolah kembali,” kata Suaib.
Ia menjelaskan, konsep 3R mencakup *Reduce* atau mengurangi timbulan sampah, *Reuse* atau menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, serta *Recycle* atau mendaur ulang sampah menjadi produk yang memiliki manfaat baru.
Penerapan konsep tersebut diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari.
Suaib juga berharap pengurus TPS 3R yang baru terbentuk dapat menjalankan tugas secara konsisten, membangun koordinasi dengan pemerintah desa, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sampah.
“Keberhasilan TPS 3R tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga ditentukan oleh kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, DLH Kabupaten Sigi turut memberikan pendampingan terkait penguatan kelembagaan, edukasi lingkungan, serta tata kelola pengolahan sampah yang sesuai dengan prinsip 3R.
Selain memberikan dampak terhadap kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah melalui TPS 3R juga memiliki potensi ekonomi. Sampah yang telah dipilah dapat diolah atau dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai tambah dan berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi kelompok pengelola.
Pemerintah Kecamatan Tanambulava pun berkomitmen mendorong keterlibatan pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan berbagai pihak lainnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pembentukan kepengurusan TPS 3R di Desa Sibalaya Utara diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kecamatan Tanambulava. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan gerakan Pakagali Pakagaya Ngata yang didorong Pemerintah Kabupaten Sigi dalam membangun budaya hidup bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi dimulai dari upaya mengurangi, menggunakan kembali, dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.