Pemkab Sigi Percepat Sertifikasi Aset Daerah, 133 Bidang Tanah Ditargetkan Tuntas

Pemkab Sigi Percepat Sertifikasi Aset Daerah, 133 Bidang Tanah Ditargetkan Tuntas Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae memimpin rapat percepatan sertifikasi aset daerah di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Selasa (5/5/2026), dengan target penyelesaian 133 bidang tanah milik pemerintah daerah.
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar rapat pembahasan percepatan sertifikasi tanah milik daerah pada Selasa (5/5/2026) di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota. Rapat dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dan dihadiri jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kantor Pertanahan, para camat, serta kepala desa. Dalam agenda tersebut, Pemkab Sigi menargetkan penyelesaian sertifikasi 133 bidang tanah milik daerah.

Rapat tersebut difokuskan pada upaya inventarisasi sekaligus penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat proses sertifikasi aset daerah. Sejumlah kendala yang mengemuka di antaranya tumpang tindih kepemilikan lahan hingga belum lengkapnya administrasi pendukung di sejumlah wilayah.

Kepala BKAD Sigi, Mahmud, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa persoalan pertanahan tersebar di sejumlah wilayah sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor. “Permasalahan ini harus kita petakan bersama agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan terukur,” ujarnya.

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam arahannya menegaskan bahwa percepatan sertifikasi merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Dari total 133 bidang tanah yang ditargetkan, baru sebagian yang berhasil disertifikasi. Ia menilai hambatan tidak hanya berasal dari aspek teknis di Kantor Pertanahan, tetapi juga dari kesiapan data dan kelengkapan administrasi di internal pemerintah daerah.

“Masalahnya ada pada kita. Jika seluruh persyaratan lengkap, proses sertifikasi bisa dipercepat. Ini soal keseriusan bersama,” tegasnya.

Langkah percepatan sertifikasi aset daerah ini dinilai penting bagi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Sigi, karena kepastian status lahan pemerintah dapat mendukung pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.