Pemda dan DPRD Sigi Sepakat APBD 2026 Bernilai Rp 1,21 Triliun di Paripurna Propemperda

Pemda dan DPRD Sigi Sepakat APBD 2026 Bernilai Rp 1,21 Triliun di Paripurna Propemperda usai penandatanganan, para pejabat tampak memegang berkas nota kesepakatan Propemperda Tahun 2026.
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sigi resmi menyepakati APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 1,21 triliun dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap proses penyusunan APBD.

Dalam penjelasannya, Bupati Rizal menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan,” ujar Rizal.

Ia melanjutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan secara rinci bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan dokumen lengkap APBD yang berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.

“Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun,” sambungnya.

Bupati Rizal menegaskan bahwa pembahasan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 oleh seluruh anggota dewan merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia kemudian menyampaikan hasil akhir pembahasan APBD 2026, yaitu:

  • Pendapatan: Rp 1.215.635.485.723,00
  • Belanja: Rp 1.215.635.485.723,00
  • Pembiayaan daerah: penerimaan nihil, pengeluaran nihil, pembiayaan netto nihil
  • Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan: nihil

Ia mengakui dinamika selama pembahasan yang berlangsung maraton siang dan malam antara DPRD, Badan Anggaran, TAPD, dan perangkat daerah. Namun perbedaan pandangan dapat diselesaikan dengan baik.

“Akan tetapi hal ini dapat terselesaikan dengan baik berkat terbangunnya kesepahaman yang dilandasi oleh keinginan kita bersama untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih maju dan kompetitif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda Tahun 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sigi.