Marlelah DPRD Sulteng Dorong Pemprov Sulteng Segera Susun Pergub Usai Ranperda IUPK Disahkan
- Selasa, 07 Juli 2026 - 16:55 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Wawancara bersama Anggota Komisi II DPRD Sulteng Dra Marlelah, M.Si usai Rapat Paripurna penetapan Perda Keuntungan dari Perusahaan Pemegang IUPK. (Foto/Abdy Faktasulteng).
Faktasulteng.id, Palu – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Fraksi Partai Demokrat, Dra. Marlelah, M.Si., mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal tersebut disampaikan Marlelah usai menghadiri rapat paripurna penetapan ranperda yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Senin (6/7/2026). Menurutnya, keberadaan Pergub menjadi syarat penting agar perda dapat segera diterapkan secara efektif.
"Perda ini perlu segera ditindaklanjuti dengan Pergub supaya bisa diimplementasikan. Jangan sampai perdanya sudah ada, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena Pergubnya belum disusun," katanya.
Selain itu, Marlelah berharap lahirnya perda tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita juga berharap pengelolaan pertambangan semakin tertata. Alhamdulillah sekarang sudah ada dasar hukum sehingga pemerintah daerah bisa mengambil penerimaan dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK, dan perusahaan juga diharapkan mematuhi perda ini secara proporsional," ujar Marlelah.
Marlelah berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti perda yang telah disahkan dengan menyusun regulasi turunan agar dapat segera diterapkan. Menurutnya, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar tujuan perda, baik dalam meningkatkan penerimaan daerah maupun mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, dapat diwujudkan secara optimal.