Mahfud Masuara DPRD Sulteng Kritik Cara Pandang Pemda soal Penurunan Honorarium KPID dan KI

Mahfud Masuara DPRD Sulteng Kritik Cara Pandang Pemda soal Penurunan Honorarium KPID dan KI Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sulteng bersama OPD terkait terkait penurunan honorarium Komisioner KPID dan KI Tahun Anggaran 2026.
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu  Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, mengkritik kebijakan penurunan honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kritik tersebut disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulteng bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (14/1/2026), yang secara khusus membahas honorarium KPID dan KI Tahun Anggaran 2026.

Menurut Mahfud, persoalan utama penurunan honorarium bukan semata-mata soal efisiensi anggaran, melainkan berkaitan dengan cara pandang dan kebijakan politik anggaran pemerintah daerah terhadap dua lembaga tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran memang diberlakukan secara nasional dan dialami oleh seluruh daerah di Indonesia. Namun, di sejumlah provinsi lain, efisiensi dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan, bukan dengan memangkas sektor yang paling mendasar, yakni honorarium komisioner.

Ia menegaskan, apabila KPID dan KI hanya dipandang sebagai pelengkap formalitas regulasi, maka kebijakan anggaran yang lahir akan menempatkan kedua lembaga tersebut pada posisi yang tidak strategis. Sebaliknya, jika KPID dan KI diposisikan sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, maka kebijakan anggaran seharusnya disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan kinerja serta profesionalitas komisioner.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti proses pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah dilakukan DPRD bersama OPD sejak November hingga Desember. Menurutnya, pembahasan tersebut bertujuan agar DPRD dapat mengidentifikasi hal-hal yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme KUA-PPAS dan Badan Anggaran DPRD.

Dalam RDP tersebut, Mahfud mengingatkan adanya peluang solusi yang seharusnya dimanfaatkan, di antaranya telaah staf yang telah disetujui Gubernur Sulawesi Tengah serta adanya tambahan dana bagi hasil yang masuk ke kas daerah berdasarkan informasi saat berlangsungnya Rapat PURT.

“Jika dana ini sudah masuk, namun dua lembaga tersebut justru tidak menjadi prioritas untuk penyesuaian SBU melalui pergeseran anggaran pada bulan Maret, maka hal itu menunjukkan bahwa narasi efektivitas yang selama ini dikampanyekan kepada publik hanyalah sebatas wacana,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, menunda penyelesaian persoalan tersebut berisiko menghambat kinerja lembaga serta menurunkan minat sumber daya manusia untuk bergabung sebagai komisioner. Menutup pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan ini berhenti pada keluhan semata tanpa adanya langkah konkret.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menegaskan perannya dalam fungsi pengawasan dengan terus mengawal proses penyesuaian honorarium KPID dan KI agar berjalan sesuai mekanisme dan prinsip keadilan, guna memastikan kebijakan anggaran tidak bertentangan dengan tujuan penguatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

(Abdy HM)