Kursi Kadis Peternakan Sigi Tak Kosong, Bupati Tunjuk Rahmad Iqbal Sebagai Plt

Kursi Kadis Peternakan Sigi Tak Kosong, Bupati Tunjuk Rahmad Iqbal Sebagai Plt Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memberikan keterangan kepada awak media terkait penunjukan Rahmad Iqbal Nurkhalish sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah kepala dinas sebelumnya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ternak. Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menunjuk Rahmad Iqbal Nurkhalish sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi guna memastikan pelayanan dan program dinas tetap berjalan.

Penunjukan Plt dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sigi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sigi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mekanisme pengisian jabatan yang kosong. Pemerintah daerah juga telah menerima surat dari kejari terkait surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka. 

"Saya meminta BKD untuk berkoordinasi dengan Kejari. Kami juga telah menerima surat dari Polda. Karena kami tidak ingin melanggar mekanisme yang berlaku, maka kami menerbitkan surat penunjukan Plt, yaitu saudara Rahmad Iqbal Nurkhalish," ujar Rizal.

Menurutnya, saat ini pergantian hanya dilakukan pada posisi kepala dinas. Sementara itu, pejabat lainnya di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk para kepala bidang, masih tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Pemerintah Kabupaten Sigi masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan terkait kasus yang menjerat kepala dinas sebelumnya. Oleh karena itu, penetapan pejabat definitif belum dapat dilakukan dan untuk sementara jabatan tersebut diisi oleh Plt.

Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di sektor peternakan tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh proses hukum y