Komisi IV DPRD Sulteng Dalami Perumusan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Pemprov DKI Jakarta
- Kamis, 11 Desember 2025 - 21:10 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Sulteng saat melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta membahas perumusan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Faktasulteng.id, Jakarta — Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 11 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman terkait proses perumusan hingga implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan.
Rombongan Komisi IV dipimpin oleh I Nyoman Slamet, S.Pd., M.Si, bersama anggota Baharuddin Sapi’i, S.P., Awaluddin, S.Sos., M.P.A., serta Mohammad Nurmansyah Bantilan, S.I.Kom., M.P.W.P. Mereka diterima langsung oleh Rizky Adiputra, analis peraturan perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng mendalami sejumlah isu aktual terkait penanganan kemiskinan dan efektivitas program perlindungan sosial di Jakarta. Sorotan utama mencakup rendahnya minat sebagian masyarakat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, serta persoalan warga mampu yang terdata sebagai penerima bantuan iuran (PBI) — sebuah isu yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Selain itu, rombongan juga menyoroti besarnya alokasi hibah pendidikan dan keagamaan yang diberikan kepada organisasi masyarakat, majelis taklim, hingga lembaga sosial keagamaan. I Nyoman Slamet turut menyinggung aspek lain seperti tingginya tunjangan kinerja aparatur, besarnya pos anggaran bantuan sosial, serta pentingnya konsistensi perangkat daerah dalam menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas pembangunan.
Ia juga mempertanyakan indikator kemiskinan yang digunakan Pemprov DKI, apakah hanya didasarkan pada status tempat tinggal — misalnya warga yang mengontrak — atau menggunakan pendekatan kemiskinan multidimensi yang meliputi pendapatan, kelayakan hunian, dan akses terhadap pelayanan dasar.
Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum DKI Jakarta menjelaskan bahwa proses penyusunan Perda dilakukan secara berlapis dan melibatkan berbagai pihak. Usulan kebijakan disusun oleh perangkat daerah teknis, kemudian melalui mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi lintas OPD sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan teknis. Setiap kebijakan juga wajib mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar implementasinya berjalan optimal.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi DPRD Sulteng dalam memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, sekaligus memperkaya perspektif dalam penyusunan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Abdy HM)