Komisi I DPRD Sulteng Konsultasi Penegasan Batas Wilayah ke Kemendagri

Komisi I DPRD Sulteng Konsultasi Penegasan Batas Wilayah ke Kemendagri Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES, bersama jajaran saat melakukan konsultasi ke Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri di Jakarta.
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Jakarta Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri di Gedung H Kantor Kemendagri, Jumat (7/11/2025). Kunjungan tersebut membahas penegasan batas administratif antara Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES, didampingi sejumlah anggota komisi, antara lain Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Hartati, SH, Yusuf, SP, dan Dra. Fatima Lasawedi. Turut hadir Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulteng, Drs. Dahri Saleh, M.Si, beserta jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, menjelaskan bahwa penyelesaian batas antardaerah harus dilakukan melalui verifikasi peta, survei koordinat lapangan, serta kesepakatan teknis antarpemerintah daerah. Hasil dari proses tersebut menjadi dasar penetapan hukum oleh pemerintah pusat.

Penegasan batas wilayah dianggap krusial karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, hingga efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat di daerah perbatasan.

“Penegasan batas wilayah bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga dasar penting bagi perencanaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Raziras.

Komisi I DPRD Sulteng menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat Bupati Donggala dan Bupati Pasangkayu akan melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, dengan dukungan dari pemerintah provinsi masing-masing.

“Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan agar penegasan batas berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus.

Penetapan batas yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(Abdy HM)