Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun Jelaskan Skema Bagi Hasil Pajak Air Permukaan
- Senin, 24 November 2025 - 19:43 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, saat memberikan penjelasan kepada Pansus II DPRD Kabupaten Poso terkait skema pembagian Pajak Air Permukaan di Ruang Baruga DPRD Sulteng.
Faktasulteng.id, Palu — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menjelaskan mekanisme Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan (DBH PAP) yang diterima daerah penghasil sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Penjelasan tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Poso, Senin (24/11/2025), di Ruang Baruga Gedung B DPRD Sulteng.
Menurut Yus Mangun, pembayaran pajak air permukaan oleh perusahaan industri dan energi—termasuk PT Poso Energy—dilakukan melalui pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengatur pungutan pajak tersebut. Setelah masuk ke kas provinsi, barulah hasil penerimaannya dibagikan kembali kepada daerah penghasil sesuai aturan pembagian.
“Pembayaran pajaknya masuk terlebih dahulu ke pemerintah provinsi. Terkait skema bagi hasil, memang ada sistem 50-50, tetapi yang berlaku saat ini menggunakan pola 80-20, di mana 80 persen menjadi hak kabupaten dan 20 persen untuk provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak air permukaan bersumber dari pemanfaatan aliran Sungai Poso untuk kebutuhan industri, termasuk pembangkit listrik tenaga air. Selain memberikan manfaat fiskal, pemanfaatan energi tersebut juga dinilai harus memberikan keuntungan bagi masyarakat karena turut menyuplai kebutuhan listrik dan mendorong aktivitas perekonomian.
Penggunaan air sungai yang dibayar perusahaan menjadi pemasukan bagi daerah, sementara hasil produksi listriknya dirasakan langsung oleh warga maupun sektor industri di Sulawesi Tengah. Kapasitas listrik dari Poso juga telah terhubung dengan jaringan interkoneksi yang menyuplai kebutuhan energi di sejumlah daerah lain di Sulawesi, seperti Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD Sulteng mendorong agar transparansi perhitungan, distribusi, serta pemanfaatan pajak air permukaan terus ditingkatkan. Harapannya, pemanfaatan energi dari Sungai Poso tidak hanya menghadirkan pasokan listrik bagi industri, tetapi juga memberikan nilai ekonomi berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat pemilik sumber daya tersebut. (Abdy HM)