Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim Pimpin Paripurna Penetapan Perubahan APBD 2026, Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim Pimpin Paripurna Penetapan Perubahan APBD 2026, Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim memimpin Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (15/9/2026). Foto:IST
Pemda

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas secara menyeluruh berbagai substansi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja daerah, hingga penguatan pembiayaan sebagai upaya menjaga kesinambungan program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan terhadap dinamika kebutuhan daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Suasana rapat berlangsung khidmat dengan semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mencapai kesepakatan bersama dalam penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Kebijakan anggaran tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Tengah.