Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Keberpihakan 60:40 untuk Rakyat dalam Konflik Agraria Palu
- Senin, 20 Oktober 2025 - 16:59 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafidmenghadiri acara syukuran damai penyelesaian konflik agraria di Kelurahan Talise (IST)
Faktasulteng.id, PALU — Sengketa agraria yang bertahun-tahun membelit warga Laranggarui, Kelurahan Talise, Kota Palu, akhirnya menemukan titik damai. Warga bersama PT Citra Palu Mineral (CPM) mencapai kesepakatan bersama yang dirayakan lewat syukuran massal di kebun warga, Senin, 20 Oktober 2025, disaksikan ribuan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang turut hadir, menyebut keberhasilan ini sebagai tonggak baru dalam penyelesaian konflik agraria di daerahnya.
“Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang dan tugas kami mengaturnya secara adil. Saya tegaskan, keberhasilan warga Laranggarui hari ini adalah standar baru bagi penyelesaian konflik agraria di seluruh Sulawesi Tengah,” ujar Anwar.
Anwar menekankan, pemerintah tidak akan berpihak pada satu sisi. Ia menggarisbawahi prinsip fundamental keberpihakannya dalam setiap penyelesaian konflik antara masyarakat dan korporasi: rakyat 60 persen, perusahaan 40 persen.
“Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara masyarakat masih lemah dan miskin. Keberpihakan ini adalah perwujudan keadilan,” katanya.
Menurut Gubernur, investasi sejatinya hadir untuk rakyat, bukan hanya untuk memperkaya korporasi.
“Jika hanya perusahaan yang sejahtera, itu tidak adil. Investasi hadir untuk rakyat, pemerintah juga untuk rakyat. Perusahaan dan masyarakat harus sejahtera bersama-sama,” ucapnya tegas.
Anwar juga menyoroti lambannya penyelesaian konflik agraria eks-HGU di Palu yang selama ini terkatung-katung. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak tergesa membawa perkara ke pengadilan.
“Perusahaan jangan buru-buru ke pengadilan, karena pasti rakyat akan kalah jika dihadapkan dengan syarat administrasi kepemilikan. Yang utama adalah melindungi hak eksistensi masyarakat,” ujarnya.
Pekerja Lokal Jadi Prioritas
Selain soal tanah, Gubernur meminta PT CPM memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.
“Jangan ambil pekerja dari luar sementara tenaga lokal terabaikan. Jika mereka belum memiliki keterampilan, perusahaan harus memberikan pelatihan,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.
Anwar juga berpesan agar warga tidak menjual tanah yang telah diperjuangkan. “Tanah harus diolah agar memberi nilai tambah ekonomi,” katanya.
Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan kesediaan perusahaan untuk berkolaborasi dengan masyarakat.
“Kami siap membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan di sekitar tambang,” katanya.
Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, yang memimpin proses mediasi, menyebut penyelesaian ini sebagai “kemenangan rakyat Talise Laranggarui.”
“Ini bukti nyata posisi dan keberpihakan Pemprov Sulteng. Langkah non-litigasi ini sesuai dengan yang kita inginkan bersama,” ujar Eva.
Enam dari Tujuh Tuntutan Warga Dikabulkan
Koordinator warga, Isnawati, mengaku lega atas hasil negosiasi tersebut.
“Di negosiasi ini, kami menang. Perusahaan mau memenuhi semua yang kami minta,” ujarnya.
Dari tujuh tuntutan yang diajukan warga, enam berhasil disetujui perusahaan, berkat keterlibatan langsung Gubernur dan Satgas PKA. Di antaranya:
Rekrutmen Tenaga Kerja. PT CPM setuju merekrut 10 dari 32 nama yang diajukan warga.
Jaminan Air untuk Tanaman. Pemasangan mesin air irigasi tengah dikerjakan.
Pemberdayaan Ekonomi. Perusahaan berkomitmen mendukung program ekonomi jangka panjang.
Bantuan Bibit Pertanian. Sebanyak 30 ribu bibit cabai, jagung manis, dan jagung pakan disalurkan, 7 ribu di antaranya diserahkan saat syukuran.
Pendidikan Gratis. Seorang warga mendapat beasiswa Paket C.
Pengerjaan bronjong sungai masih dalam tahap negosiasi bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) dan PT CPM.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan sengketa lahan di Sulawesi Tengah. (**)