Gaji ke-13 ASN Sigi Resmi Dicairkan, Bupati Jelaskan Penyebab Keterlambatan
- Senin, 06 Juli 2026 - 15:30 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menjelaskan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi telah resmi dicairkan setelah dana DAU dari pemerintah pusat tersedia.
Faktasulteng.id, SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi telah resmi dicairkan. Kepastian tersebut disampaikan setelah dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersedia, sehingga kewajiban pembayaran gaji ke-13 kepada ASN dapat segera direalisasikan.
Bupati menjelaskan, keterlambatan pencairan gaji ke-13 bukan disebabkan oleh kelalaian Pemerintah Kabupaten Sigi, melainkan karena proses penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Sigi baru menerima DAU earmark yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh tambahan DAU bebas yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN.
"Gaji ke-13 sudah cair karena dananya sudah tersedia. Kemarin itu bukan karena sengaja ditunda, tetapi memang DAU earmark untuk pendidikan maupun kesehatan baru disalurkan. Alhamdulillah, kami juga mendapat tambahan DAU bebas dari pemerintah pusat yang dapat digunakan untuk pembayaran gaji," ujar Rizal.
Selain memastikan pencairan gaji ke-13, Bupati Sigi juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme penyaluran penghasilan tetap (siltap) bagi pemerintah desa. Menurutnya, pencairan kini tidak lagi dilakukan secara kolektif, melainkan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing desa.
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sigi menerima masukan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Dengan kebijakan baru itu, desa yang telah lebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban akan langsung diproses tanpa harus menunggu desa lain yang belum melengkapi dokumen administrasi.
"Kalau untuk desa, yang lebih dulu memasukkan laporan pertanggungjawaban akan langsung kami layani. Tidak lagi secara kolektif. Sebelumnya, ada desa yang sudah menyampaikan laporan sejak dua hingga tiga bulan lalu, tetapi tetap harus menunggu desa lain yang belum menyelesaikan pertanggungjawabannya," jelasnya.
Bupati menilai kebijakan tersebut akan mempercepat pelayanan kepada pemerintah desa sekaligus mendorong tertib administrasi. Dengan mekanisme baru tersebut, desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak lagi dirugikan akibat keterlambatan desa lain dalam menyelesaikan dokumen administrasi.
"Kami putuskan, siapa yang lebih dulu menyelesaikan pertanggungjawaban, maka itu yang akan kami proses terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk segera menyelesaikan administrasi sehingga hak mereka dapat dicairkan lebih cepat," pungkas Rizal.